PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Intensitas turunnya hujan sudah mulai tinggi di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Kota Palembang.
Pengemudi perlu mengantisipasi kondisi ini, karena berpotensi menimbulkan genangan air atau banjir di beberapa titik jalan.
Namun ketika pengendara menghadapi situasi tak terduga di jalan, khususnya terkait genangan air, jangan sampai nekat menerjang jalan yang banjir. Karena ini akan menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi.
Perlu Anda ketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan. Klaim dapat dilakukan bila pengemudi telah melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausula angina topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor. Berikut tips ketika akan melakukan klaim asuransi.
1. Hubungi Pihak Asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubugi pihak asuransi. Semakin cepat pengemudi melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, bisa jadi semakin cepat juga penangannya. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.
BACA JUGA:Waspada Jamur dan Karat Menyerang Bodi Mobil Saat Musim Hujan
Nah menghubungi pihak asuransi juga bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya saat mobil terjebak banjir.
Dalam kondisi ini pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti di towing atau lainnya.
2. Siapkan Bukti
Pengendara perlu melakukan dokumentasi, ini akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan, bukan karena direncanakan, atau dalam kasus banjir tak menandakan kalau pengendara memaksakan menerabas banjir.
Terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.
3. Menjelaskan Kronologi
Pemilik mobil dapat secara jelas dan rinci menjelaskan terkait kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan.
Jelaskan dengan tenang dan jangan sampai berbelit-belit, untuk mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.