SEKAYU,SUMATERAEKSPRES.ID - Banyaknya baliho, pamplet dan sejenisnya promosi partai politik, capres cawapres maupun calon anggota legislatif yang terpasang sembarangan buat gerah.
Namun mulai Selasa (28/11) tidak bisa lagi asal pasang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
Jumlahnya ada 85 titik. Tersebar pada 15 wilayah Kecamatan di Kabupaten Muba.
Ketua KPU Muba Yupizer ST mengatakan penetapan titik pemasangan APK ini sesuai Peraturan kampanye.
BACA JUGA:5,507 Lokasi Pasang APK
BACA JUGA:Boleh Pasang APK Sebanyaknya, Jangan Asal Tempat
Telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker juga telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemasangan APK oleh peserta pemilu dapat dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ujarnya.
Kata Yupizer, KPU juga menyediakan satu titik fasilitas pemasangan APK bagi masing-masing peserta pemilu untuk Pilpres, DPD RI, dan DPRD, yang difokuskan di pusat kota Palembang.
BACA JUGA:WARNING! Kades Dilarang Dukung Mendukung, Jadi Timses Hingga Kampanye. Terlibat, Ini Sanksinya
"Masa kampanye ini diharapkan dapat berlangsung dengan tertib dan mematuhi semua peraturan yang berlaku,"ungkap Yupizer.
Pihaknya meminta kepada partai politik agar Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin memperhatikan ketentuan yakni Pemasangan alat peraga kampanye harus di titik pemasangan yang telah ditentukan di setiap lokasi sebagaimana dimaksud dan diatur dalam aturan tersebut.
Yupizer menegaskan untuk okasi pemasangan alat peraga kampanye dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, pagar, dan / atau tembok.
Lalu, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan termasuk halaman pagar, dan / atau tembok.
BACA JUGA:Kampanye Medsos Diatur, Jalan Protokol Bebas APK
Selanjutnya, tempat pendidikan meliputi gedung dan/ atau halaman sekolah/ atau perguruan tinggi termasuk halaman, pagar, dan / atau tembok.
"Juga gedung milik pemerintah termasuk halaman, pagar, dan / atau tembok. Termasuk, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum," tandasnya.
Berikut surat keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin nomor 60 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat umum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dalam pemilihan umum tahun 2024.
Lokasi titik kampanye rapat umum dan alat peraga kampanye Kecamatan Sekayu yaitu :
BACA JUGA:Lama Kampanye 75 Hari, 3 Kali Debat Capres, 2 Kali Debat Cawapres
Lokasi titik kampanye rapat umum
1.lapangan gelanggang remaja kelurahan serasan Jaya lokasi
2. Lapangan bola sungai medak
3. Gedung sarana olahraga Desa lumpatan II
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye hanya tidak boleh di sepanjang jalan protokol (jalan kolonel Wahiduddin dari tugu bintang sampai perempatan rumah pintar), kecuali di halaman kantor atau sekretariat peserta pemilu yang berada di sepanjang jalan protokol tersebut.