5,507 Lokasi Pasang APK

SOSIALISASI: Baliho sosialisasi capres-cawapres di kota Palembang jelang masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023. --

SUMATERAEKSPRES.ID - Mulai masa kampanye 28 November 2023 hingga  10 Februari 2024, caleg, parpol maupun tim kampanye pasangan capres-cawapres tidak bisa sembarangan lagi pasang alat peraga kampanye (APK). 

Se-Sumsel, minus Lahat, total ada 5.507 titik yang jadi tempat pemasangan APK. “selain tempat yang dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU), perda dan SK Bupati Lahat, boleh dipasang APK oleh peserta pemilu,” ujar  Sekretaris KPU Lahat, Zulkarnain SE MSi melalui Kasubag Teknis, Danis, kemarin.

Terpisah, KPU Musi Banyuasin telah menetapkan 85 lokasi pemasangan APK. Tersebar pada 15 kecamatan.” Masa kampanye ini diharapkan dapat berlangsung dengan tertib dan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Muba, Yupizer ST.

Untuk ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker telah ditentukan. "Hanya boleh dipasang mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” tegasnya. Yupizer menambahkan, APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, pagar,  atau temboknya.

Begitu juga di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya.

Ketua KPU Muara Enim, Romeo Dony mengatakan, untuk jadwal pemasangan APK sudah pasti. “Setiap kecamatan ada lokasinya. Kalau untuk jadwal kampanye, belum ada parpol yang menyampaikan kepada kami,” ujarnya.

KPU Muara Enim juga lakukan penyamaan persepsi terkait lokasi untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal tersebut agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan.

"Sudah diundang dari Polres Muara Enim, Kodim Muara Enim, kesbangpol, Diskominfo, Sat Pol PP dan juga perwakilan dari 18 partai," ujarnya.

Sementara, untuk lokasi kampanye di Empat Lawang  antara lain, Kecamatan Tebing Tinggi di lapangan Pulau Emas dan lapangan sepak bola jalan poros. Untuk Kecamatan Saling lapangan sepak bola Desa Kebon. 

Sedangkan Kecamatan Talang Padang di lapangan bola Desa Dusun Padang. Di Kecamatan Pendopo Barat, yakni lapangan Sepak bola Desa Karang Caya. Untuk Kecamatan Pendopo di lapangan sepak bola Pendopo. Lalu, Kecamatan Muara Pinang di lapang sepak bola Muara Pinang.

Kemudian, Kecamatan Lintang Kanan di lapangan depan Kantor Camat Lintang Kanan.

 Selanjutnya Kecamatan Sikap Dalam di lapangan Kantor Camat Sikap Dalam. Untuk Kecamatan Ulu Musi di lapangan Desa Batu Lintang dan Kecamatan Paiker  di lapangan huller H Qodir Desa Talang Randai.

 “Ini masih dalam bentuk draft, akan segera ditetapkan. Artinya masih bisa berubah sesuai hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi. Pemda masih akan merevisi tempat yang telah mereka rekomendasikan. Masih kita berikan kesempatan sampai sebelum jadwal kampanye,” kata Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.

Katanya, jika ada parpol yang melakukan kampanye di luar lokasi yang ditentukan, tentu akan dalam pengawasan Bawaslu. "Kalau ada yang melanggar, sanksinya itu menjadi kewenangan Bawaslu, karena itu bagian dari ranah mereka," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan