Kampanye Medsos Diatur, Jalan Protokol Bebas APK

--

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID –   Masa kampanye tinggal beberapa hari lagi. Karenanya berbagai persiapan pun sudah dilakukan.  ‘’Kampanye merupakan pendidikan politik, bukan atraksi politik.

Kampanye adalah tamasya politik, jadi ajang silaturahmi massal,  kita harus membangun pesta demokrasi yang positif, damai, lebih sejuk dan lebih riang gembira," ujar Ketua Komisioner KPUD Muratara, Agus Maryan

KPU sendiri telah menggelar rakor soal pemasangan antribut kampanye (APK) Pemilu serentak di Kabupaten Muratara. ‘’Dari hasil usulan rakor sebelumnya, ada sejumlah perubahan koordinat dan lokasi titik pemasangan APK. Alsannya, KPUD Muratara mencari spot spot yang benar benar netral,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Teknis dan informasi KPUD Muratara, Busairi mengatakan, ada beberapa hal baru soal kampanye yang diatur dalam PKPU. Pertama KPU memfasilitasi kampanye dalam beberapa hal, APK dicetak dengan seluruhnya pasangan calon dan tidak terpisah pisah. ‘’Seluruh partai dan calon di pasang dalam satu baliho. Ini beberapa hal baru, berbeda dengan 2019. Fasilitas Pemerintah, seperti balai desa boleh digunakan asal ada izin dan digunakan sabtu-minggu, untuk peserta Pemilu ada zona kampanye," ucapnya.    

KPUD Muratara berharap semua pihak mematuhi aturan kampanye dan kegiatan  kampanye. Seperti tidak boleh memasang APK di jalan protokol, pohon penghijau, rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, fasilitas/kantor Pemerintah, kantor kepolisian depan Polres/Polsek, maupun di depan kantor TNI seperti Kantor Danramil. ‘’Kampanye di medsos juga diatur, akun Medsos kampanye harus di daftarkan, minimal 20 akun dan tidak boleh lebih. Formulir ini harus di isi, baik akun medsos kampanye Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten maupun DPD harus didaftar paling lambat 25 November," pungkasnya. (zul)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan