JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Firli dihadapkan pada ancaman hukuman penjara seumur hidup sesuai Pasal 12B, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kombes Ade Safri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Firli didakwa berdasarkan Pasal 12e atau Pasal 12B.
Ade menjelaskan, "Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,".
BACA JUGA:Gubrak!, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ungkapan ini disampaikan Ade di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.
Tak hanya itu, Firli juga dihadapkan pada Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu hingga lima tahun, beserta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap pertemuan antara Firli dan Syahrul di lapangan bulu tangkis sebagai bagian dari kasus pemerasan ini.
Sejak masyarakat melaporkan pada 12 Agustus, polisi telah memeriksa 91 saksi. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
BACA JUGA:Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Asal Sumsel yang Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK, menekankan perlunya Firli mundur sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga integritas KPK agar tidak terbelenggu masalah hukum. "Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red).
Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," ujar Yudi kepada wartawan pada Kamis, 23 November dini hari.