Sidang Perdana, Sarimuda Ungkap Hal Ini ke Wartawan, Simak Pernyataannya
Pengadilan tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus menjadi saksi sejarah di mana terdakwa Sarimuda, -Foto: Nanda/Sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hari Senin 29 Januari 2024 ini menjadi saksi bagi sidang perdana mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel 2019-2021, Sarimuda.
Pengadilan tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus menjadi saksi sejarah di mana terdakwa Sarimuda, ditemani oleh dua anggota Brimob Polda Sumsel, memasuki ruang sidang.
Sarimuda, saat dikonfrontir oleh awak media, hanya menyatakan keadaannya sehat dan memohon doa agar persidangan berjalan lancar. "Sehat, mohon bantu doany bae yo," ujarnya singkat.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH, JPU KPK RI membacakan dakwaan terhadap Sarimuda.
BACA JUGA:Tersangka Sarimuda Dititipkan Penahanannya di Rutan Pakjo, Catat Jadwal Sidang Perdananya
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Limpahkan Berkas Sarimuda ke PN Palembang, Kapan Sidangnya?
Dakwaan tersebut menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumsel.
Menurut JPU KPK RI, perbuatan Sarimuda telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18 miliar. Terdakwa dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan surat dakwaan, tim penasehat hukum Sarimuda berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.
"Baik, sidang pekan depan silahkan terdakwa menyampaikan keberatannya," ungkap hakim ketua.
BACA JUGA:Sarimuda Ditahan KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, KPK telah menahan Sarimuda sejak 21 September 2023, dengan dugaan korupsi terkait pengangkutan batubara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan kerugian keuangan sekitar Rp18 miliar, yang diduga digunakan oleh Sarimuda untuk kepentingan pribadinya.
Modus operandi Sarimuda terungkap, di mana ia diduga menciptakan dokumen invoice fiktif untuk mengeluarkan uang dari kas PT SMS Perseroda.