Penetapan status tersangka terhadap Firli diharapkan memberikan harapan baru dalam upaya pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Segera Rampungkan Pemeriksaan Etik Ketua KPK Firli Bahuri, Dewas KPK Buka Opsi Kontrontir dengan SYL
Langkah ini dianggap sebagai progres positif menuju masa depan yang lebih baik dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara dengan menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik.
Proses kasus dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian melalui serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Kategori :