Selain itu ada item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan. Yakni berupa pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 kVA di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, TA 2021.
Sampai dengan batas waktu penyelesaian pengerjaan, item pekerjaan tersebut belum juga terpasang. Sementara anggaran pengerjaan udah dicairkan seluruhnya kepada pihak penyedia. Atas perbuatan ketiga terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar.
Selain itu, dalam penyidikan kasus ini oleh Kejari Muba, terungkap tidak hanya sebagai ketiga terdakwa itu saja. Tapi ada satu tersangka lainnya, Ferdinand Simanjuntak selaku Direktur PT Kenzo Putra Lintas, yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah bos dari terdakwa Imam Mahfud Effendi. (nsw/air)