3 Terdakwa Korupsi Disperkim Muba Divonis 20 Bulan, 1 Tersangka Masih DPO. Siapa..

Senin 20 Nov 2023 - 18:11 WIB
Reporter : Nanda Saputra Wansaa
Editor : Dandy

Korupsi Disperkim Muba Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jaringan air bersih dan jaringan pipa di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba), dinyatakan terbukti bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan hukuman masing-masing 20 bulan penjara.

BACA JUGA:TRAGIS! Beri Makan Si Loreng, Eh Malah Kena Terkam. Begini Nasib Sang Pemberi Makan

BACA JUGA:33 Titik Masih Rawan Banjir, Klaim Waktu Genangan Berkurang dari 13 Jam Jadi 6 Jam

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara pada masing-masing terdakwa, selama 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH, membacakan amar putusannya, Senin (20/11).

Ketiga terdakwa itu masing-masing, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Muba, Rismawati Gathmyr, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperkim Muba Novi Astuti, dan pelaksana kegiatan Imam Mahfud Effendi.

Perbuatan terdakwa diputus sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk terdakwa Rismawati Gathmyr dan Imam Mahfud Efendi, diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp100 juta. 

"Untuk terdakwa Novi Astuti, wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp50 juta," lanjut hakim.  Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

BACA JUGA:Jangan Sembarangan Cuci Kaos Kaki, Ini Tipsnya

"Ketiganya juga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ulas hakim.

  Hal yang meringankan, terdakwa telah bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga. Sementara hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hakim lalu menanyakan kepada JPU, maupun terdakwa atas putusan yang telah dibacakan tersebut. JPU Kejari Muba dan ketiga terdakwa, menyatakan pikir-pikir dahulu. “Pikir-pikir Yang Mulia," jawab ketiga terdakwa, dan JPU secara bergantian.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim kemarin lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Muba pada sidang sebelumnya. JPU menuntut ketiga terdakwa, masing-masing dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya, proyek jaringan air bersih berupa pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, dengan pagu Rp7.905.695.000. Proyek pada Disperkim Muba, bersumber APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.

Kemudian, pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, dengan anggaran Rp8.300.066.000. Berdasarkan hasil temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS .

Kategori :