Praktik aborsi, memang masih menuai pro dan kontra.
Beberapa negara ada yang melegalkannya, namun lebih banyak menganggapnya sebagai tindakan ilegal.
Di Indonesia, aturan mengenai aborsi diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam undang-undang tersebut, menyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan.
Kecuali, untuk kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta bagi korban perkosaan.
Bicara soal aborsi, ada beberapa fakta yang perlu kamu pahami :
1. Aborsi Boleh Dilakukan karena Alasan Medis
Seperti dijelaskan sebelumnya, aborsi sebenarnya boleh dilakukan asalkan memiliki alasan medis yang jelas.
Misalnya, kehamilan terjadi di luar rahim (kehamilan ektopik), atau kondisi lain yang dinilai dokter bisa membahayakan ibu atau janin.
2. Aborsi Ilegal Dianggap sebagai Tindakan Pembunuhan
Di Indonesia, jika aborsi dilakukan tanpa alasan medis yang jelas, ini bisa dianggap sebagai tindakan pembunuhan.
Hal ini karena pembuahan yang berhasil dilakukan menandakan adanya suatu kehidupan baru yang dimulai, dan aborsi bisa membuat kehidupan tersebut terhenti.