Biadab, di Bawah Ancaman Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di PALI hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Tamp

AYAH BEJAD: Tersangka Feri Fadli Purna Irawan (37) pelaku persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri yang diamankan petugas Satreskrim Polres PALI beserta sejumlah barang bukti. Foto : izul/sumeks--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus persetubuhan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan terjadi di wilayah hukum Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun ini bernama Feri Fadli Purna Irawan (37) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
BACA JUGA:Dirampok, lalu Dirudapaksa Bergilir, Salah Satu Tersangka Ternyata Kekasih sang Gadis Cirebon
BACA JUGA:Edan, Baru Dua Hari Kenalan via IG, Siswi Kelas Enam SD Ini Dirudapaksa di Hotel
Warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi ini diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI pada Selasa (8/4) sore di rumah mertuanya di daerah Sumber Rejo Kecamatan Talang Ubi Utara.
Saat menjalankan aksi bejadnya, tersangka yang berprofesi sebagai petani ini kerap kali mengeluarkan kata-kata bernada ancaman apabila korban menolak untuk menuruti kemauannya.
“Kasus ini dapat dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa tidak hanya melanggar aturan hukum melainkan juga menciderai nilai-nilai kemanusian dan moral masyarakat.
Terlebih perbuatan ini dilakukan ayah kandung terhadap darah dagingnya sendiri,” tegas Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotman Parulian Sirait SIK MH melalui Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nusron, kemarin (9/4).
Untuk itulah, Nursron menyebut pihaknya bakal betul-betul serius dalam menangani perkara ini juga terhadap tersangka akan dikenakan sanksi hukum yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nusronpun lalu membeberkan kronologis aksi bejad yang dilakukan oleh tersangka Feri ini dilakukan sejak bulan April 2023 silam di salah satu kebun kosong yang ada di dekat rumah tersangka.
Saat itu, istri tersangka yang juga ibu korban sedang tidak berada di rumah sehingga tersangka yang dirasuki nafsu setan itu melakukan perbuatan biadab terhadap putri kandungnya sendiri.
Tindak persetubuhan yang dilakukan berulang kali dimana dalam setiap aksinya tersangka kerap mengeluarkan ancaman jika korban menolak dia tidak akan dapat lagi bertemu dengan ibu dan adiknya.
Akibat ancaman tersebut membuat korban luluh dan hanya bisa pasrah dipaksa melayani nafsu bejad sang ayah lantaran takut ancaman tersebut akan dilakukan apabila korban menolak.
Hasil dari hubungan terlarang tersebut korban akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang lalu dititipkan tersangka kepada salah seorang saudaranya di Provinsi Lampung.