https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Keterangan Saksi, Mahasiswi yang Gugurkan Kandungan Sudah Kritis. Begini Kondisinya Dalam Mobil

Anggota Polres Ogan Ilir olah TKP di tempat kos DPN di Gang Lampung, Indralaya Utara--

INDRALAYA- Jajaran Polres Ogan Ilir sudah memeriksa para saksi dalam kasus meninggalnya RN (21) mahasiswi Teknik Pertambangan Universitas Sriwijaya saat berupaya gugurkan kandungannya.

Berdasarkan keterangan saksi Nadya, ia dihubungi DPN, pacar RN pada Jumat (17/11) pukul 09.45 WIB.

Saksi diminta datang ke tempat kos DPN di Gang Lampung 1, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir membawa mobil.

Dengan mobil untuk membawa RN yang kondisinya sudah kritis. Setibanya di tempat kos DPN, tampak DPN sudah menunggu di depan pagar.

BACA JUGA:Inilah TKP Kosan yang Menjadi Saksi Bisu Mahasiswi Unsri yang Meninggal karena Aborsi

BACA JUGA:Mahasiswi Tewas Aborsi Mandiri, Ini Fakta Seputar Aborsi yang Perlu Dipahami

DPN langsung menggendong tubuh RN dan masuk ke dalam mobil jenis Avanza warna hitam.

Di dalam mobil itu, saksi melihat tubuh RN sudah tidak bergerak lagi. Badannya berwarna kuning. Terlihat ada darah di kaki, tangan dan bagian belakang badan korban.

Setibanya di Rumah Sakit (RS) Ar Royan Indralaya, kondisi RN diperiksa oleh dokter jaga dan dinyatakan telah meninggal dunia

Hingga Minggu (19/11), pihak kepolisian belum merilis secara resmi kasus pengguguran kandungan yang menyebabkan seorang mahasiswi Unsri meninggal.

BACA JUGA:Ternyata Rekan Kuliah, Sama-sama Anak Rantau. Ini Reaksi Pacar Mahasiswi Unsri Saat Tahu Kekasihnya Hamil

BACA JUGA:Fakta dan Kronologi Lengkap Dibalik Meninggalnya Mahasiswi Unsri yang Melakukan Aborsi

Namun, DPN, pacar korban, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman menyebut, tersangka DPN bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 Dalam Pasal 428 ayat 2 itu disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.

Ancaman pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, pacarnya setuju untuk menggugurkan kandungannya sehingga keduanya pesan obat Cytotec itu via online,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sosok RN, Mahasiswi Pintar, Dapat Beasiswa Kuliah. Dokter Curiga Lihat Darah di Kaki, Ternyata dari Bagian Ini

BACA JUGA:Bukan Kecelakaan, Ternyata Pacar Mahasiswi Unsri yang Suruh Minum Obat Penggugur Kandungan, Belinya Disini

Upaya menggugurkan kandungan itu dilakukan setelah awal November lalu RN baru sadar telah berbadan dua usai lakukan pemeriksaan gunakan test pack.

Dia panik. Kondisi itu pun disampaikannya kepada sang pacar, DPN.  Pemuda asal Kecamatan Nalo Tantang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi itu ikut cemas.

Akhirnya, yang terpikirkan, bagaimana menggugurkan kehamilan di luar nikah yang usia kandungan RN sudah berusia 25 minggu atau 6 bulan itu.

Tak disangka itulah awal mula petaka berujung kehilangan nyawa RN. DPN sempat menangis mendengar penjelasan dokter kalau pacarnya sudah meninggal.

BACA JUGA:Astagfirullah! Seorang Mahasiswi PTN di Indralaya Meninggal Dunia karena Nekat Aborsi Sendiri Bersama Pacar

BACA JUGA:Mahasiswi UPN Yogya asal Sumsel Hilang. Ternyata Sudah Sebulan Tak Pulang ke Tempat Kos. Sang Ayah Berdoa Begi

Petugas yang dapatkan informasi langsung bergerak cepat. Hari itu juga DPN diamankan. Dari tempat kosnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti terkait aborsi ilegal itu.

Barang bukti itu yakni, 1 botol Sprite ukuran 390 ml dalam keadaan kosong. 1 kemasan obat Cytotec tablet. “Ada 1 plastik bekas bungkus paket, atas nama penerima Diat Putra Nurkesuma,” jelasnya.

Kemudian, barang bukti 1 sarung bantal warna hitam-putih, yang terdapat bercak diduga darah. 1 buah bra  warna pink yang juga terdapat bercak diduga darah. “Juga handphone milik pasangan tersebut,” pungkasnya.(dik)
    


Tag
Share