Resmi, Jokowi Teken PP Kesehatan Baru, Ini Syarat dan Ketentuan Aborsi di Indonesia, Siapa Saja yang Boleh?
Syarat dan ketentuan terbaru terkait tindakan aborsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.-Ilustrasi: freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pada Jumat (26/7/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan.
PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan mencakup ketentuan serta syarat aborsi di Indonesia untuk mencegah aborsi ilegal.
Dalam Pasal 116 PP No 28/2024, aborsi dilarang kecuali dalam situasi kedaruratan medis atau jika korban mengalami tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual.
BACA JUGA:Diakui Keguguran, Ternyata Aborsi, Terungkap karena Cuitan di Medsos, Libatkan Sejoli di OKU
BACA JUGA:Mahasiswa Unsri Terancam 8 Tahun Penjara, Resmi Jadi Tersangka Kasus Aborsi sang Pacar
Syarat dan Ketentuan Aborsi di Indonesia
Pasal 116 PP No 28/2024 menjelaskan aborsi hanya boleh dilakukan karena kondisi medis darurat atau pada korban pemerkosaan.
Pasal 117 merinci bahwa kondisi medis darurat meliputi ancaman terhadap nyawa atau kesehatan ibu, serta kondisi janin yang memiliki cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki.
Aborsi juga diperbolehkan untuk korban kekerasan seksual atau pemerkosaan dengan bukti:
1. Surat keterangan dokter tentang usia kehamilan yang sesuai dengan kejadian pemerkosaan atau kekerasan seksual.
2. Keterangan dari penyidik mengenai dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Layanan aborsi memerlukan persetujuan dari pihak yang bersangkutan dan suami, kecuali pada kasus pemerkosaan.
Jika individu yang bersangkutan tidak mampu membuat keputusan, persetujuan dapat diberikan oleh keluarga.
BACA JUGA:Oktober, Baru Tahu Hamil 4 Bulan, Dua Sejoli Mahasiwa Cari Informasi Aborsi di Media Sosial