Mahasiswa Unsri Terancam 8 Tahun Penjara, Resmi Jadi Tersangka Kasus Aborsi sang Pacar

Tersangka Diat Putra Nurkesuma-Foto : ist-

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres Ogan Ilir (OI) akhirnya menetapkan Diat Putra Nurkesuma alias DPN (23), mahasiswa semester V Teknik Tambang Unsri sebagai tersangka dalam kasus aborsi.

Tindakan itu mengakibatkan pacarnya, RN (21), yang satu kampus dengannya meninggal dunia.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP H Andi Baso Rahman mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. “Iya, sudah (ditetapkan tersangka)” ujarnya, Senin (27/11).

DPN sendiri sudah kurang lebih 10 hari diamankan di Mapolres Ogan Ilir.  Tepatnya, sejak kasus aborsi ini terungkap 17 November 2023 lalu. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:Belum Tersangka, Mahasiswa Unsri Masih Diamankan, Polda Asistensi, Gelar Perkara Aborsi Tertunda

BACA JUGA:Gelar Perkara, Tentukan Status Mahasiswa Unsri, Dalam Kasus Aborsi Sang Pacar

Rencananya, setelah selesai pengembangan, baru akan digelar ekspose. Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman menambahkan selama diamankan, DPN terlihat seperti tertekan. “Tampak syok dan menyesali perbuatannya," terangnya.  

Iptu Herman menyebutkan, tersangka bisa dijerat Pasal 428 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  Pada Pasal 428 ayat 2 itu diatur, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 

Tapi pidananya menjadi lebih berat, mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RN sehingga keduanya memesan obat via online. 

BACA JUGA:Inilah TKP Kosan yang Menjadi Saksi Bisu Mahasiswi Unsri yang Meninggal karena Aborsi

BACA JUGA:Fakta dan Kronologi Lengkap Dibalik Meninggalnya Mahasiswi Unsri yang Melakukan Aborsi

Sebelumnya, dalam olah TKP di indekos tersangka pada 17 November lalu, DPN cerita mengaku kalau untuk menggugurkan kandungan, pacarnya, almarhumah RN,  minum 16 butir obat Cytotec. Diminum dengan Sprite. 

“Sebagian obat katanya dimasukkan ke alat kelamin RN. Tidak lama, RN sakit perut. Lalu dibawa pindah ke indekos pacarnya. Setelah itu terjadi pendarahan,” beber M Imron, ketua RT 10 RW 5 Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara menirukan pengakuan DPN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan