Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin menambahkan, jika dari 438 PPIU yang belum mengajukan permohonan tidak juga mengurus sertifikasi, maka izin operasional travel umrah tersebut terancam dibekukan oleh Kemenag.
"PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan," tegasnya. Tenggat waktu untuk mengurus sertifikasi atau perpanjangan sertifikasi hingga akhir 30 November 2023 ini.
Dijelaskannya, pada diktum keempat KMA No. 1251/2021 tersebut, PPIU diwajibkan memperoleh sertifikasi dalam waktu maksimal 2 tahun sejak izin diberikan. Itu ketentuan bagi PPIU yang belum punya sertifikasi sama sekali. Sedangkan untuk PPIU yang sudah tersertifikasi akan menjalani proses sertifikasi berikutnya sesuai dengan siklus 5 tahun sekali.
Kemenag mengimbau juga kepada seluruh PPIU yang sudah lewat masa berlaku sertifikasinya agar segera melibatkan diri dalam proses sertifikasi ulang. "Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap 5 tahun sekali," imbuh Nur Arifin.(*/dik/mh/)