“Jika tidak juga melakukan sertifikasi atau memperpanjang sertifikasi mereka, jangan salahkan jika Kemenag mengambil langkah tegas. Kami tunggu 438 PPIU itu hingga 30 November," ucap Nur.
BACA JUGA:Sistem E-Hajj Dibuka 4 November, Kemenag Kebut Persiapan Haji 2024
BACA JUGA:Sabu Setara Proyek APBD Gagal Edar, Disergap saat Transaksi Dekat Asrama Haji
Dijelaskannya, pada diktum keempat KMA No. 1251/2021 tersebut, PPIU diwajibkan memperoleh sertifikasi dalam waktu maksimal 2 tahun sejak izin diberikan.
Itu ketentuan bagi PPIU yang belum punya sertifikasi sama sekali. Sedangkan untuk PPIU yang sudah tersertifikasi akan menjalani proses sertifikasi berikutnya sesuai dengan siklus 5 tahun sekali. Kemenag mengimbau juga kepada seluruh PPIU yang sudah lewat masa berlaku sertifikasinya agar segera melibatkan diri dalam proses sertifikasi ulang.
"Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap 5 tahun sekali," imbuh Nur Arifin. Ditambahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag RI, Sutikno, menekankan bahwa selama izin dibekukan, PPIU tidak diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Kalau tak juga mengurus sertifikasi hingga tanggal pembekuan, maka izin operasionalnya akan dicabut. "PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 bulan untuk mendapatkan sertifikat baru," kata Sutikno.
BACA JUGA:Kemenag OKI Dapat Tamahan Kuota Haji
BACA JUGA:Sabu Setara Proyek APBD Gagal Edar, Disergap saat Transaksi Dekat Asrama Haji
Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru. Izin operasional PPIU akan dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak sertifikat lama berakhir masa berlakunya.
Karena itulah, Kemenag terus mengingatkan PPIU agar segera melakukan sertifikasi. Kemenag pusat sudah koordinasikan itu dengan Kanwil Kemenag di semua provinsi. Sementara itu, Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan tawaf bagi jemaah umrah.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau jemaah yang melakukan umrah untuk mematuhi tiga aturan tersebut. Pertama, agar jemaah tidak berhenti mendadak saat melakukan tawaf di sekitar Kakbah.
Kedua, saat melakukan tawaf tidak menghalangi jalan orang di lokasi. Terakhir, tetap mengikuti jalur tawaf saat masuk dan keluar.
Untuk memfasilitasi pergerakan jemaah di tempat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengatakan, tawaf bisa dilakukan di mana saja di Masjidil Haram. Hal ini dilakukan untuk menghindari kepadatan yang berlebihan di lokasi terdekat dengan Kakbah.
Arab Saudi juga telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi jemaah umrah dari luar kerajaan. Pemegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan, dan turis boleh melakukan umrah dan mengunjungi Raudhah di makam Rasulullah Saw yang terletak di Masjid Nabawi setelah memesan tiket masuk.
Terkait visa umrah, Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa tersebut dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegang visa umrah untuk memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara, dan laut dan berangkat dari bandara mana pun.