Mau Salurkan Zakat yang Aman, Berikut 170 LAZ Berizin di Indonesia. Cek Daftarnya Berikut

Kemenag Rilis 170 LAZ yang kantongi izin operasonal.-foto: baznas-

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Ada begitu banyak lembaga amil zakat (LAZ). Namun, agar zakat, infaq dan sodaqoh tersalur dengan baik dan tepat sasaran, sebaiknya memilih lembaga yang terdaftar resmi.

Kementerian Agama (Kemenag) RI pun merilis daftar LAZ yang telah memiliki izin operasional selain Baznas. Daftar nama-nama LAZ tersebut dirilis agar menjadi perhatian masyarakat. Sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.

Menurut data Kemenag RI, hingga Februari 2024, terdapat 170 LAZ berizin. Terbagi dalam tiga kategori.

Pertama, 45 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat! Berikut Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Dorong Berzakat via Baznas, Bangun Rumah Sehat

Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien.

Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota, yang memberi layanan zakat yang lebih terfokus dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, lembaga pengelola zakat yang belum berizin hendaknya segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur.

“Kami harapkan dari data per Februari 2024, masih banyak lembaga Amil Zakat yang masih dalam tahap proses perizinan. Data akan kami update terus,” kata dia.

BACA JUGA:ZAKAT PAYROLL SYSTEM, Catatan kecil FGD BAZNAS Palembang

BACA JUGA:Himpun Zakat, Terapkan Sistem Payroll

Sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakatnya.

"Dalam Pasal 38 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Waryono juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat, serta mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi.

Berikut 45 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional yakni:

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel launching Program Ramah Zakat

BACA JUGA:Tuan Rumah Rakernas LAZISMU, 24-26 November

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia

2. LAZ Daarut Tauhid Peduli

3. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan