Dongkrak PAD Lewat PKB dan BBNKB

Selasa 14 Nov 2023 - 20:36 WIB
Reporter : Dila wahyuni
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemprov terus mendongkrak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mempunyai potensi yang sangat besar.  PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial. 

Untuk itu, digelar rapat koordinasi nasional  Pendapatan dan keuangan daerah tahun 2023, di Hotel Novotel, Selasa (14/11).  

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengatakan, saat ini Pemprov Sumsel telah mengoptimalkan pendapatan daerah. Dimana pajak kendaraan bermotor merupakan kontribusi terbesar dalam peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya di provinsi.  “Kalau ini bisa memberikan masukan yang besar, maka akan berdampak pada peningkatan pembangunan," katanya

Menurutnya, wajib pajak dipersilakan membayar pajak,khususnya pajak kendaraan bermotor.  “Kebijakan pemutihan masih dilakukan, namun belum tentu tahun depan ada pemutihan lagi. karena kalau ada pemutihan-pemutihan terus, biasanya orang menunggu untuk pemutihan yang akan datang, jadi silakan Ini selagi ada kebijakan pemutihan, silakan untuk membayar pajak, menyelesaikan pajaknya dan kami juga membuka ruang kami memudahkan untuk melakukan pembayaran agar tunggakan- tunggakan juga bisa diselesaikan tahun ini,” himbaunya 

Kemudian, untuk BBNKB yang kedua juga digratiskan, sehingga masyarakat tidak perlu membayar untuk biaya balik nama. “Bea balik nama kendaraan bermotor tangan kedua itu dibebaskan, jadi tidak perlu bayar lagi, silakan yang sudah membeli kendaraan bermotor untuk di balik namakan di Sumsel di provinsi lain ini sudah tidak perlu lagi,” tuturnya 

Begitu pula kebijakan terhadap pajak progresif, menjadi kebijakan untuk tidak diberlakukan. “Kemudian yang kedua terkait juga kebijakan pajak progresif pajak progresif itu pajak yang dikenakan bertingkat semakin tinggi untuk kendaraan yang lebih dari satu pajak progresif pun ini menjadi kewenangan kepala daerah dan Kemendagri tim Samsat juga sudah memberikan kebijakan bahwa kepala daerah bisa menghapus ini sehingga siapapun yang memiliki kendaraan lebih dari satu boleh langsung atas namanya sendiri dan tidak dikenakan pajak ini untuk lebih menertibkan lagi data kendaraan bermotor,” terangnya

Fatoni mengegaskan, Provinsi Sumsel bertekad di akhir tahun ini, akan menggenjot dan memaksimalkan PKB dan BBNKB, terlebih kendaraan bermotor ini potensinya sangat besar, bahkan mencapai rata-rata 60% dari PAD, namun serapannya rata-rata baru sekitar 30 sampai 40%.  “Maka Bupati/ Walikota mulai tahun ini, Ayo kita sama-sama menggenjot pajak kendaraan bermotor ini, agar bisa berbagi bersama, untuk biaya pembangunan tahun depan. tahun berikutnya lagi akan ada option yang langsung di bagi, kalau ada option pendapatan provinsi itu akan turun, pendapatan Kabupaten meningkat," kata dia

Namun, masih kata dia, dirinya optimis kebersamaan walaupun pendapatan provinsi turun tapi kalau kabupaten atau kota juga ikut bergerak ini pasti akan menaikkan pendapatan itu. "Saya harapkan kontribusi kabupaten kota agar terus meningkatkan pendapat,” tambahnya 

Sementara Plh. Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Hendriwan dalam paparannya mengatakan, dengan telah diterbitkan Surat Relaksasi Perpajakan Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanggal 7 November 2023. 

Beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, diantanya mengambil langkah-langkah strategis, dalam meningkatkan kepastian penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah. 

Kemudian, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

“Dalam rangka peningkatan penerimaan PKB dan BBNKB, maka Pemerintah Daerah disarankan untuk dapat melaksanakan program relaksasi perpajakan antara lain Pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB, Pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, Pembebasan pokok tunggakan PKB pada tahun tertentu, Pemberian pengurangan sebagian pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak, serta Pemberian pengurangan sebagian pokok BBNKB I kepada masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor,” terangnya.(yun/fad/lia) 

 

Kategori :