JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) tak ingin dirinya yang dipersalahkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Budi menegaskan, ia sudah mempelajari kasus pengadaan 5 juta set APD ini. Dugaannya, korupsi itu terjadi sebelum masa dia menjabat Menkes. Dengan kata lain bukan di masanya.
Analisanya. pada masa itu kebutuhan APD mendesak karena Covid-19 sudah mewabah di Indonesia.
Celah ini diduga dimanfaatkan segelintor oknum yang terlibat dalam pengadaan 5 juta set APD itu untuk mencari keuntungan tak wajar.
BACA JUGA:Miris, Proyek APD Kemenkes Rp3,03 T Dikorupsi Ratusan Miliar. KPK Sebut Sudah Ada Tersangka. Siapa Saja Nih?
Dari keterangan awal pimpinan KPK, kasus dugaan korupsi ini terjadi untuk pengadaan APD pada tahun 2020–2022. Total anggarannya mencapai Rp 3,03 triliun.
”Sebelum saya masuk (jabat Menkes) memang ada pembelian-pembelian yang harus cepat dilakukan di awal-awal (pandemic Covid),” jelasnya.
Saat itu, Kemenkes sebagai leading sektor bidang kesehatan dituntut bergerak cepat untuk memenuhi kebutuhan penanggulangan Covid-19.
Pengadaan kebutuhan APD oleh Kemenkes itu kemungkinan ada ketidaksesuaian dengan harga standar pasaran.
BACA JUGA:Kemenkes RI Luncurkan 2.000 Beasiswa untuk Menangani Kekurangan Dokter Spesialis
Ia mengatakan, memang ada saat di mana pihaknya harus mengambil keputusan cepat. Salah satunya dalam situasi dan kondisi yang mendesak.
Budi menambahkan, sejak dilantik sebagai Menkes 23 Desember 2020 lalu, ia selalu menekankan keputusan cepat karena kebutuhan penanggulangan Covid-19 sangat diperlukan.
Tapi dalam proses pengadaannya tetap harus sesuai aturan. Tidak boleh melanggar.
Secara hukum, ada langkah cepat dari proses pengadaan di Kemenkes yag dinilai menyalahi aturah dan merugikan keuangan negara ratusan miliar.
BACA JUGA:APD Minim, Ancam Keselamatan
Saat ini, KPK sedang mengembangkan penyidikan kasus ini. Sudah ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, nama-namanya belum diumumkan. Tapi, penyidik KPK telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang, dua orang ASN Kemenkes dan tiga dari pihak swasta.
Informasinya, kelima orang itu yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Ahmad Taufik (swasta), Satrio Wibowo (swasta) dan Isdar Yusuf (advokat).
Terkait proses hukum oleh KPK, Budi menegaskan Kemenkes mendukung jalannya penyidikan perkara ini.
BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Alkes Covid 19, Terdakwa Mengaku hanya nikmati 50 Juta
Sebelumnya, Kepala Biro (Karo) Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pengadaan APD Covid-19 terjadi pada era sebelum saat ini, Budi Gunadi Sadikin.
“Sepemahaman kami ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes," katanya. Yang pasti, Kemenkes bakal mengikuti proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD yang ditangani KPK saat ini.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pada saatnya KPK akan menyampaikan kasus ini secara rinci.
Sebagai gambaran, nilai kontrak pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes ini mencapai Rp 3,03 triliun untuk pembelian 5 juta set APD.
BACA JUGA:Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Alat Cegah Covid di OKUS
Nah, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar. Sebuah angka yang fantastis
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes tersebut.
"Pengadaan APD sudah ada tersangka. Sprindik sudah kita tanda tangani," ujarnya. Alex juga belum mau membeberkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini.
"Yang pasti kita sudah menetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada semua," tambahnya.
Menilik kalimat Alex, jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari satu orang. (*)