Miris, Proyek APD Kemenkes Rp3,03 T Dikorupsi Ratusan Miliar. KPK Sebut Sudah Ada Tersangka. Siapa Saja Nih?
Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Disidik KPK--
PALEMBANG – Satu per satu dugaan korupsi di tubuh kementerian di era Presiden Joko Widodo diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebelumnya, KPK sudah mengobok-obok korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos) era kepemimpinan Mensos Idrus Marham.
Lalu, korupsi di Kemenpora pada era Imam Nahrawi serta kasus di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) era Edhy Prabowo.
Berlanjut, Kemensos lagi di era Mensos Juliari Batubara dan Kemenkominfo di era Johnny G. Plate.
BACA JUGA:Korupsi Rawan di Pelayanan Publik, 70 Persen Kasus Suap Menyuap
Sedangkan Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ini masih dalam penuntasan penyidikan pascapenahanan terhadap SYL.
Lalu muncul yang baru dugaan suap dan gratifikasi di KemenkumHAM yang melibatkan Wakil MenkumHAM sebagai tersangka.
Untuk dugaan korupsi di Kemenkes ini tiba-tiba saja. Tanpa ada riak gelombang,KPK mengumumkan sedang melakukan penyidikan.
Yang diusut, dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020-2022.
Nilai anggaran proyek pengadaan APD Covid-19 dari tahun anggaran 2020 sampai 2022 yang dalam penyidikan tersebut mencapai Rp3,03 triliun.
BACA JUGA:Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka oleh KPK. Gratifikasi dan Suap Rp7 Miliar, Ini Perkaranya
Dugaan korupsinya diperkirakan mencapai ratusan miliar. Sebuah angka yang fantastis.
Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi identitas mereka masih ditutup rapat oleh pimpinan KPK sebab penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini.
"Karena penyidikan masih berjalan, sebagaimana kebijakan KPK maka kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/11).
Beberapa tersangka itu diyakini penyidik punya keterlibatan kuat dalam pengadaan APD Covid-19 yang anggarannya diduga dikorupsi. “Nanti kami cek ulang, karena ada beberapa orang. Saya kira lebih dari satu,” imbuhnya.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi dalam pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020.
Seperti diketahui pada 2020, Presiden Joko Widodo menunjuk Budi Gunadi Sadikin (BGS) menggantikan Menkes, dr Terawan Agus Putranto.
Menurut Ali, nilai kontrak pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes ini mencapai Rp 3,03 triliun untuk pembelian 5 juta set APD.
Nah, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Februari 2020, Pertemuan Firli – SYL Maret 2022
“Dugaan sementara kerugian negara ratusan miliar rupiah itu sangat mungkin berkembang,” tutur Ali.
Akankan Menkes BGS juga terlibat? Tampaknya tinggal menunggu hari saja KPK akan mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Yang pasti, penyidik KPK telah mengajukan permintaan cegah untuk lima orang agar mereka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Telah diajukan cegah ke pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Dua ASN dan tiga dari pihak swasta," tambah Ali.
BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Mantan Mentan SYL, Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri
Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan. Tujuannya agar kelima orang itu bisa koperatif dalam menjalani proses hukum.
Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut sangat diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes tersebut.
"Pengadaan APD sudah ada tersangka. Sprindik sudah kita tanda tangani," ujarnya. Senada, Alex juga belum mau membeberkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Mantan Dirut Pertamina Ditahan, KPK Telusuri Kasus hingga ke FBI
"Yang pasti kita sudah menetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada semua," tambahnya.
Menilik kalimat Alex, jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari satu orang.
Informasi yang dihimpun, kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sesuai permintaan cegah dari KPK terkait dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 itu.
Disebut-sebut, kelima orang itu yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Ahmad Taufik (swasta), Satrio Wibowo (swasta) dan Isdar Yusuf (advokat).
BACA JUGA:Diperiksa Hampir 5 Jam, Cak Imin Sebut Bantu KPK
Alex menambahkan, konstruksi perkara serta detail dari dugaan korupsi pengadaan APBD tahun anggaran 2020-2022 tersebut akan diumumkan saat penyidikan dinyatakan rampung. Ketika itu, para tersangka akan dilakukan penahanan.
Terpisah, Kepala Biro (Karo) Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pengadaan APD Covid-19 terjadi pada era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) saat ini, Budi Gunadi Sadikin (BGS).
“Sepemahaman kami ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes," katanya. Yang pasti, Kemenkes bakal mengikuti proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD yang ditangani KPK saat ini. (*)