Eddy juga merekomendasikan seorang pengacara yang bernama Yosi, mantan mahasiswa Eddy, kepada TA, HH, EVD untuk menangani perkara yang dihadapi dan membantu permasalahan yang sedang bergulir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
BACA JUGA:Mantap Nih, Ada Beasiswa Rp50 Juta Penyelesaian Studi S3 dari Kemendikbud. Mau?
BACA JUGA:Temukan Alquran Tak Habis Terbakar, Sambangi Korban Kebakaran, Pj Wako Serahkan Bantuan-Dokumen Kependudukan
"Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS (Eddy) tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung," sebut Sholeh.
Eddy juga mengarahkan Helmut untuk konsultasi kepada Yosi, selaku pengacara perusahaan.
Pada pertemuan yang berbeda, Yosi menjelaskan bahwa jasa hukum yang akan diberikan kepada Helmut Hermawan tidak gratis. Biayanya adalah sebesar Rp4 milliar.
Karena nominal jasa hukum yang ditawarkan yang cukup besar, sambung Sholeh, kliennya yang saat itu sebagai Dirut PT CLM, harus meminta persetujuan TA selaku pemilik perusahaan dan merangkap Direktur Keuangan.
BACA JUGA:Wo Oh, Kamu Ketahuan… Heriansya Simpan Senpi Rakitan di Bawah Kasur
BACA JUGA:Investasi KEK Tembus Rp35,671 Triliun
“Serta EVD selaku Dirut dari PT APMR, holding yang memiliki 85 persen saham di PT CLM," urai Sholeh.
Kemudian atas persetujuan bersama, PT CLM mengirimkan lawyer fee atau biaya jasa hukum sebesar Rp4 miliar.
Uang dikirim 2 kali, masing-masing Rp2 miliar pada 27 April 2022, dan 17 Mei 2022.
Sholeh menekankan, Helmut Hermawan, TA dan EVD, juga dimintai secara proaktif uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura, kurang lebih sekitar SGD235.000.
BACA JUGA:Ganyang Lagi Posisi Puncak
BACA JUGA:Porsi Penipuan Modus File Apk Capai 15 Persen
Dengan iming-iming untuk mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pengentian Penyidikan) kedua atas permasalahan di Bareskrim.
Apabila uang tersebut tidak diberikan, maka status tahanan dalam penangguhan akan dibatalkan.