Menurut Sholeh, bukan cuma permintaan uang miliaran yang dilakukan oleh Eddy dengan bantuan kedua stafnya.
Namun Wamenkumham juga pernah turut memaksa dan meminta para Direksi PT APMR untuk menyerahkan 12,5 persen saham tambang PT CLM untuk dirinya.
Serta 2,5 persen saham untuk seorang mantan Menteri Sosial dan 45 persen untuk PT Aserra Capital.
Dengan ancaman apabila tidak diberikan, maka klien Helmut, TA, dan EVD akan diselesaikan.
BACA JUGA:Bunga Maksimum Pinjol Turun Bertahap
BACA JUGA:Dukung Transisi Energi Menuju NZE 2060
“Dipidanakan, ditahan serta diambil perusahaannya. Namun klien kami dan TA dan EVD menolak permintaan tersebut," pungkas Sholeh.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat perintah penyidikan yang ditandantangani pimpinan KPK sejak dua minggu lalu.
BACA JUGA:10 Cara Atasi Galau, Diyakni Teratasi
BACA JUGA:TIKI Jadi Kurir Ekspres Terfavorit
"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," aku Alexander, dalam konferensi pers, Kamis (9/11).
Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan Ketua IIPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 ke KPK terkait dugaan menerima gratifikasi Rp7 miliar. (*/air)