“Klien saya beserta TA dan EVD dapat ditahan kembali," klaim Sholeh.
Dia menambahkan, Yogi dan Yosi menyampaikan bahwa Eddy mengenal baik dan punya kedekatan dengan salah satu petinggi di Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Sprint Race Milik Marquez
BACA JUGA:Kompol Agus: Alhamdulillah, Hujan Sangat Membantu Kami
Sholeh juga mengklaim, atas bujuk rayu dan terutama ancaman akan ditahan kembali, maka TA selaku pemilik perusahaan bersama EVD selaku Dirut PT APMR dengan terpaksa menyetujui permintaan tambahan uang Rp3 miliar tersebut.
Selanjutnya, pada 18 Oktober 2022, permintaan uang kembali terjadi.
Sholeh menyebut, Wamenkumham Eddy secara proaktif melalui Yogi meminta sejumlah uang kepada PT APMR/CLM.
Alasannya, untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
BACA JUGA:Support Musi Run 2023, Kapolres OKI Kerahkan Personelnya dan Komunitas Lari di OKI
BACA JUGA:Tren Peningkatan Dukungan Prabowo-Gibran, Potensi Kemenangan Satu Putaran Terbuka
Mulanya, PT CLM menolak untuk memenuhi permintaan itu. Namun, Eddy melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang.
Atas jabatan yang dimilikinya selaku Wamenkumham dan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikannya tidak akan diterbitkan.
Maka TA dan EVD menyetujui dan menginstruksikan staf perusahaan untuk memberikan uang sejumlah Rp1 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diminta Eddy Hiariej melalui perantara stafnya berjumlah total Rp8 miliar.
BACA JUGA:Luncurkan KTA dan Website IKA Unsri
BACA JUGA:Terbaik Selama Dua Bulan