Menolak permohonan kasasi PT RAJ. Kemudian memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 398/PDT/2021/PT DKI, 9 September 2021, yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat Nomor 445/Pdt/G/2019/PN Jkt.Pst, 26 Januari 2021.
Sehingga dari beragam denda itu, total yang harus dibayar PT RAJ sebesar Rp199.568.330.900, berdasar putusan kasasi di MA.
BACA JUGA:Kapolda Minta Perusahaan Revitalisasi Embung
BACA JUGA:Karo Ops Terjeblos Lumpur Kanal Kering, Masih Ada Potensi Air. Kapolda Minta Buat Embung Tambahan
“Tapi yang tertulis (KLHK) menyegel 1.000 hektare itu, tidak semuanya dalam HGU Rambang (PT RAJ). Tapi 1.000 hektare termasuk sekitarnya lahan masyarakat. HGU Rambang saja hanya sekitar 500 hektare,” jelasnya.
Pihaknya punya bukti, kronologis tanggal berapa, jam berapa, titik koordinatnya di mana.
“Karena hot spot tidak bisa dibohongi, dimana api titik awalnya. Tapi tetap, perusahaan yang lebih mudah kena,” sesalnya.
Kalau masyarakat yang ditangkap dan proses, sambung Soegiman, beralasan mau cari makan. Dengan mencari ikan atau purun.
BACA JUGA:Sumber Air Kering, Penanganan Karhutla di OKI Hanya Andalkan Satgas Darat
“Tidak sengaja (buang puntung rokok sehingga terjadi kebakaran), tapi efeknya besar bagi perusahaan,” cetusnya.
Pada kasus PT RAJ, titik awal api 3-4 km di luar dari HGU. Pihaknya coba menyerang api, tapi akses tidak ada.
Makanya terkadang menunggu akses yang ada di perbatasan.
“Sudah siapkan sekian ratus orang, peralatan. Tapi kalau api sudah sepanjang 2 km, siapa pun tidak bisa memadamkan. Kecuali hujan atau bahan baku yang terbakar habis, baru api mengecil,” ulasnya.
BACA JUGA:Satu Pesawat Berputar-putar, Dua Delay 40 Menit, Palembang ‘Kota Asap’
BACA JUGA:Gara-Gara Kabut Asap Menebal, Kasus ISPA di Palembang Naik Lagi