Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima oleh Kejari Ogan Ilir, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 7,4 miliar.
BACA JUGA:Khusus Wanita! Sering Alami Nyeri Perut saat Datang Bulan? Baca Doa Ini
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Pikir-Pikir Setelah Divonis
Para terdakwa dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kategori :