Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Pikir-Pikir Setelah Divonis
PALEMBANG, SUMATEAEKSPES.ID - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2019-2020 nyatakan pikir-pikir. Itu setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Palembang Kelas IA Khusus pada Rabu, 4 Oktober 2023. Ketiga terdakwa tersebut adalah Hery Afrizon, Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan, Candra Putra Wijaya, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bahdozen, Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Kami akan mempertimbangkannya dengan serius," kata ketiga terdakwa secara bergantian. Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Editerial SH MH menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa, yaitu 3 dan 2,5 tahun penjara. Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA : Cara Sembunyikan Lingkaran Hitam Bawah Mata untuk Tampilan yang Maksimal Hukuman penjara kepada terdakwa Hery Afrizon dan Bahdozen selama 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Chandra Putra Wijaya dihukum 3 tahun penjara. "Lalu, mereka juga denda sebesar Rp 50 juta masing-masing dengan alternatif hukuman penjara selama 3 bulan," tegas hakim. BACA JUGA : Bawaslu Usulkan Dana Hibah Rp10,6 Miliar Selain itu, ketiga terdakwa juga wajib mengembalikan uang yang merugikan negara. Terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen harus membayar uang pengganti sebesar Rp 140 juta. Sementara itu, terdakwa Hery Afrizon, ketua Bawaslu OKU Selatan, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta.