https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemprov Deadline 4 Daerah 31 Desember, Minta Bupati/Wali Kota Bahas Kembali UMSK

Edward Chandra Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memberikan tenggat waktu sampai 31 Desember 2024 untuk empat daerah. Keempatnya belum menetapkan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Chandra, mengatakan, bupati/wali kota keempat daerah itu diminta membahas kembali UMSK karena dari dewan pengupahan masih ada ketentuan yang belum disepakati secara penuh.

"Maka ditekankan oleh Pj. Gubernur untuk ini dibahas kembali di tingkat kabupaten/kota masing-masing," ujarnya usai rapat bersama Pj Bupati/Wali Kota di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Senin (23/12). 

Adapun empat daerah yang dewan pengupahannya belum mencapai kata sepakat untuk penetapan UMSK, yaitu Palembang, Muba, Banyuasin, dan Muara Enim. Sedangkan 3 kabupaten/kota lain sudah sepakat. “Walaupun UMSK tiga daerah ini sudah ditetapkan, tapi masih menunggu 4 kabupaten kota lain yang belum sepakat,” bebernya.

BACA JUGA:Respon Demonstrasi, Pimpinan DPRD Sumsel Siap Mengawal Aspirasi Buruh-Pekerja Mendapatkan Upah yang Layak

BACA JUGA:Lahat Belum Miliki Dewan Pengupahan, Buruh Harapkan Pembentukan Segera

Pada 30 Desember nanti, pemprov akan minta lagi laporan dari empat kabupaten/kota tersebut. Hasilnya bisa di tanggal 30 Desember itu langsung atau 31 Desember. Tergantung laporan mereka (bupati/wali kota red)," beber Edward.

Terkait, apakah bakal ada perubahan UMSK, dia tidak dapat memastikan dan memprediksi. "Kita provinsi sifatnya menunggu hasil dari kabupaten/kota," tukasnya. Dalam rapat kemarin sore itu, Pemprov memang hanya mengudang kepala daerah saja. "Tidak ada perwakilan/asosiasi buruh maupun dari pengusaha," tambahnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi menekankan terkait deadline UMSP. "Pokoknya 1 Januari 2025 berlaku," pungkasnya. 

Terpisah, anggota Dewan Pengupahan Kota Palembang, Hermawan menjelaskan, rekomendasi UMSK Palembang sudah diajukan ke pemerintah. Tapi dari lima sektor yang direkomendasikan ini, dari pihak Apindo tidak menyetujui angkanya. 

Keberatan Apindo sudah dicantumkan dalam rangkuman rekomendasi tersebut. Adapun kelima sektor yang diajukan UMSK-nya takni sektor industri pengolahan Rp4.034.134. Selanjutnya sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi Rp4.034.134.

BACA JUGA:Hasil Rapat Dewan Pengupahan, UMK 2025 di OKU Timur Naik 6,5%, Jadi Rp 3,75 Juta

BACA JUGA: Upah Sektoral Pertambangan-Penggalian Terbesar, Hari Ini Diumumkan UMP Sumsel 2025 Besarnya Rp3.681.571

Lalu, sektor listrik,gas dan air Rp3.994.968. Sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel Rp3.994.968. Terakhir sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan dan tanah dan jasa perusahaan Rp3.994.968. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan