Pemprov Deadline 4 Daerah 31 Desember, Minta Bupati/Wali Kota Bahas Kembali UMSK
Edward Chandra Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel-foto: ist-
"Untuk UMK, semua unsur yang ada dalam Dewan Pengupahan Kota Palembang setuju di angka Rp3.916.635 atau terjadi kenaikan 6,5 persen. Namun UMSK, Apindo tidak sepakat. Kita menunggu keputusan pemerintah," pungkasnya.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Banyuasin, Elyanto mengatakan kalau UMK Banyuasin telah disahkan oleh Gubernur Sumsel yaitu Rp3.715.028. "Sudah disahkan Pak Gubernur,"katanya.
Pemkab Banyuasin telah menetapkan UMK 2025 naik Rp54.798 atau 1,6 persen dari 2024 yang nilainya Rp3.488.288. Sementara, UMK Muara Enim 2025 ditetapkan sebesar Rp3.863.417. Angka ini lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Muara Enim 2024 yang hanya sebesar Rp3.627.622. Naik 6,5 persen.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim M Zulfachri Andri SH MH, mengatakan, UMK Muara Enim 2025 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 938/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.
BACA JUGA:Perkiraan UMP Sumsel Rp3.681.571, Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%
BACA JUGA: Tergiur Upah Rp100 Ribu dan Nyicip Sabu, Rahmat Jadi Penjual Sabu, Ini Nasibnya
"Kami minta seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim untuk mematuhi keputusan terkait UMK ini," tegasnya. UMK ini berlaku dengan standar 7 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Atau 8 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. "Kenaikan UMK Muara Enim memang harus lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel. Makanya persentase kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP, sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri," bebernya.
Kenaikan UMK ini telah memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Selain melaporkan kepada Kemenaker, Pemkab Muara Enim juga akan menyampaikan UMK 2025 itu kepada pihak-pihak terkait.
"Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK tersebut, diharap untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel Tingkat Kabupaten Muara Enim," pungkasnya.