PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menolak eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis, 2 November 2023.
JPU Kejari Ogan Ilir, Muhammad Ilham Satriana SH, dan Rahmat Afif SH, menyampaikan tanggapan mereka terhadap eksepsi terdakwa secara langsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Masrianti SH MH.
Tiga terdakwa, yaitu Darmawan Iskandar (Mantan Ketua Bawaslu OI), Karlina, dan Idris (Mantan komisioner Bawaslu OI), hadir dalam persidangan untuk mendengarkan tanggapan JPU.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur, Penyidik Periksa 23 orang Saksi Baru, Bakal ada Tersangka Baru?
BACA JUGA:Relawan AMIN di Prabumulih Datangi Kantor KPU-Bawaslu
Dalam pokok tanggapannya, JPU berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa terlalu bersifat asumsi dan seharusnya dibuktikan dalam persidangan karena telah masuk dalam ranah pokok perkara.
"Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak alasan dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang dengan proses pembuktian perkara," kata JPU.
Setelah tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda putusan sela.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.
BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Mulai Copot Baleho Caleg Curi Start Kampaye
BACA JUGA:Bacaleg Empat Lawang Terus Pasang Baliho, Bawaslu Siap Bertindak
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus.
Para terpidana sebelumnya adalah Aceng Sudrajat dan Herman Fikri, yang merupakan koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi, tenaga honorer operator keuangan.
Perkara ini berawal ketika Bawaslu Ogan Ilir menerima dana hibah senilai Rp 19 miliar dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020. Selanjutnya, penyidikan menemukan dugaan pembuatan pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.