PALEMBANG – Tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel “Pondok Mesudji” di Jl Puntodewo, Nomor 9, Yogyakarta, disita Penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Sebab objek tersebut, tengah dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupssi penjualan aset Yayasan Batanghari 9.
“Betul, tim penyidik sudah melakukan penyitaan sebuah objek tanah dan bangunan terkait perkara tersebut," aku Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (31/10).
Selain penyitaan objek yang tengah berpekara itu, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan belasan orang saksi di Yogyakarta.
"Pemanggilan dan pemeriksaan belasan saksi, bertempat di Gedung Kejaksaan Tinggi Yogyakarta,” ucap Vanny.
BACA JUGA:Jual Asrama Mahasiswa, Rp4 Miliar Berbagi 5 Tersangka, 2 Sudah Meninggal Dunia
Para saksi merasa perlu dimintai keterangannya oleh penyidik, untuk menguatkan alat bukti berkas perkara perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka.
Sehari sebelumnya, Senin (30/10), Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH, mengumumkan nama-nama tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut.
Sarjono mengumumkan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 5 orang tersangka kasus penjualan asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Dari 5 orang tersangka itu, 2 di antaranya sudah meninggal dunia.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Kejati Geledah Rumah Saksi ZT
BACA JUGA:Ini yang Disita Kejati Sumsel, dari Perkara Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
”Yakni AS (almarhum), dan MR (almarhum), sudah meninggal dunia pada tahun 2018 dan 2022. Tetap kami tersangkakan, supaya penyidikan tidak terputus,” jelas Sarjono, dalam konferensi pers.
Tiga orang tersangka lainnya, berinisial ZT, EM, dan DK. ”Sat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” sambung Sarjono.
Kelima tersangka memiliki peran sentral pada kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari 9 berupa asrama mahasiswa, di Jl Puntodewo No.9, Yogyakarta.