“Mereka punya peran sentral ketika proses peralihan akta Yayasan Batanghari 9, menjadi Yayasan Batanghari 9 Sumsel,” beber Sarjono.
BACA JUGA:Kurang 3 Menit, Garong Emas Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Pembunuh Tetangga Kabur dari Rumah Sakit
Sehingga dengan adanya peralihan akta itulah, para tersangka dengan leluasa melakukan penjualan terhadap tanah tersebut.
Aset dengan luas sekitar 5.000 meter per segi, dijual pada tahun 2015 seharga Rp4 miliar lebih.
Lalu uangnya, kelima tersangka itu berbagi.
"Untuk itu, seluruh bukti transaksi dan juga aliran uang sudah kami kantongi. Beberapa rekening juga sudah kami blokir," kata Sarjono.
BACA JUGA:Ikut Katagori 10 K di Ajang Musi Run 20230
BACA JUGA:Daftar Musi Run bersama Teman-teman
Di bagian lain, 2 pekan sebelum pengumuman nama kelima tersangka ini, tim penyidik Pidsus Kejati melakukan penggeledahan ke sejumlah rumah saksi, Selasa (17/10).
Yakni rumah saksi ZT, di Kompleks Bukit Sejahtera (Poligon), Blok CC, RT 16, Kelurahan Karang Jaya, Gandus, Palembang.
Kemudian, rumah almarhum MR di Jl Depaten Lama, Palembang.
Dari hasil penggeledahan 2 tempat itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat, dan benda lain-lain yang terkait.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Februari 2020, Pertemuan Firli – SYL Maret 2022
Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.10/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Plg tanggal 9 Oktober 2023.