Dalam Penyidikan Kejati Sumsel, Sita Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

Selasa 31 Oct 2023 - 21:00 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

“Mereka punya peran sentral ketika proses peralihan akta Yayasan Batanghari 9, menjadi Yayasan Batanghari 9 Sumsel,” beber Sarjono.

BACA JUGA:Kurang 3 Menit, Garong Emas Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Pembunuh Tetangga Kabur dari Rumah Sakit

Sehingga dengan adanya peralihan akta itulah, para tersangka dengan leluasa melakukan penjualan terhadap tanah tersebut.

Aset dengan luas sekitar 5.000 meter per segi, dijual pada tahun 2015 seharga Rp4 miliar lebih.

Lalu uangnya, kelima tersangka itu berbagi.  

"Untuk itu, seluruh bukti transaksi dan juga aliran uang sudah kami kantongi. Beberapa rekening juga sudah kami blokir," kata Sarjono.

BACA JUGA:Ikut Katagori 10 K di Ajang Musi Run 20230

BACA JUGA:Daftar Musi Run bersama Teman-teman

Di bagian lain, 2 pekan sebelum pengumuman nama kelima tersangka ini, tim penyidik Pidsus Kejati melakukan penggeledahan ke sejumlah rumah saksi, Selasa (17/10).

Yakni rumah saksi ZT, di  Kompleks Bukit Sejahtera (Poligon), Blok CC, RT 16, Kelurahan Karang Jaya, Gandus, Palembang.

Kemudian, rumah almarhum MR di Jl Depaten Lama, Palembang.

Dari hasil penggeledahan 2 tempat itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat, dan benda lain-lain yang terkait.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Februari 2020, Pertemuan Firli – SYL Maret 2022

BACA JUGA:Sempat Tidak Harmonis, Kapolda PMJ Irjen Karyoto Enggan Komentari Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.10/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Plg tanggal 9 Oktober 2023.

Kategori :