Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Dinar mengungkapkan, tidak ada ruang untuk praktik perjudian, termasuk judi onine
Sementara, SubdiT V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda juga berhasil meringkus tiga orang yang mempromosikan judi online menggunakan 17 akun Facebook. Tiga tersangkanya, dua warga OKU Selatan dan satu lagi warga Sukarami Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dalam satu hari mempromosikan 50 situs judi online. Tindakan mempromosikan situs judi online ini dilakukan ketiganya dengan waktu yang telah cukup lama dan meraup uang Rp 7 juta dalam satu bulan.
“Setelah diselidiki server situs judi online ternyata berada di Negara Kamboja,” kata AKBP Putu Yudha Prawira. Petugas menyita berbagai macam ATM untuk menampung uang hasil promosi situs judi online. (*nni/bis/zul)