Tangani Triangle Masalah Keuangan, Judol, Investasi Bodong, dan Pinjol

PENGHARGAAN : Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, memberikan penghargaan kepada Untung Nugroho atas dedikasinya menjabat Kepala OJK Kanreg VII Sumsel Babel. Kini posisi Untung Nugroho resmi digantikan oleh Arifin Susanto usai dikukuhkan, kemarin (2/7).-foto: evan/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Arifin Susanto resmi menggantikan Untung Nugroho sebagai Kepala OJK Kantor Regional VII Sumsel Babel usai dikukuhkan di Aula Ballroom Sriwidjaja Kantor OJK Jl Jend Sudirman, kemarin. Pengukuhan bersamaan dengan penandatangan Komitmen Bersama Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah Provinsi Sumsel Babel. 

Arifin Susanto menyampaikan pihaknya akan terus melakukan kolaborasi dengan semua pihak, termasuk media dalam mengatur dan mengawasi lembaga keuangan untuk kepentingan konsumen. "Ini agar masyarakat Sumsel teredukasi dengan bagus sehingga terhindar dari pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online (judol), dan investasi bodong," sampainya, Selasa (2/7). 

Dikatakan, sangat disayangkan jika perekonomian Sumsel yang bagus tapi tidak dibarengi pemahaman masyarakat terkait masalah judol, pinjol ilegal, dan investasi bodong ini. "Karena ketika masyarakat jadi korban investasi bodong, ini larinya mengambil pinjaman online yang ilegal dan berhubungan pula dengan judi online," katanya. 

BACA JUGA:OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Deputi Komisioner untuk Perkuat Organisasi

BACA JUGA:Jangan Jadi Korban Penipuan! Simak Tips OJK Mengenai Investasi yang Aman

Untuk itu OJK dalam jangka pendek akan mengatasi triangle masalah keuangan ini dengan melakukan suspend (memblokir) rekening judi online sebanyak 4.921. "Melalui tindakan ini minimal aktivitasnya terblokir atau berkurang," ujarnya. Pihaknya juga secara masif melakukan edukasi masyarakat Sumsel dan sekitarnya, serta membangun ekosistem keuangan secara bersama-sama. 

"Kasus triangle ini (judol, pinjol ilegal dan investasi bodong) yang mengemuka saja nilainya secara nasional besar, belum lagi yang tidak lapor seperti investasi bodong, judol dan pinjol ilegal ini," pungkasnya. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan