Terkait banyaknya papan bunga ucapkan terima kasih dan dukungan yang dikirim ke Mapolres OKU Timur, Wakimin mengaku tidak ada instruksi darinya.
"Tidak ada perintah. Mereka mengirim sendiri, mungkin karena senang oknum tersebut ditangkap," katanya.
Dia juga minta kalau ada kepsek atau guru yang merasa menjadi korban agar melapor. Sebelumnya, tim gabungan Polsek Buay Madang Timur dan Satreskrim Polres OKU Timur menangkap seorang tersangka yang diduga lakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di OKU Timur.
Tersangkanya, Yani Marlan (53), oknum LSM yang mengaku awak media. Senin (17/10) lalu, kasusnya diekspose di Mapolres OKU Timur. Pada hari itu juga, seorang pelaku lain, teman Yani datang menyerahkan diri. Yakni tersangka Tomo, warga BP Peliung, OKU Timur.
BACA JUGA:Teruntuk Pelamar PPPK Guru 2023, Cek Besaran Passing Grade Agar Lulus Seleksi Kompetensi
BACA JUGA:Penjelasan Prof Nunuk Terkait Tes SJT untuk Guru P2 dan P3, Pelamar PPPK 2023 Wajib Baca
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono menjelaskan, tersangka Yani Marlan ditangkap sedang melakukan pemerasan terhadap Kepala SD Negeri Toto Margo Mulya, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur dan seorang ASN, Selamat Rohmadi (54). Pemerasan terjadi 14 Oktober 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam aksinya, tersangka Yani Marlan tidak sendiri. Tapi bersama lima rekannya. Salah satunya, Tomo yang akhirnya menyerahkan diri.
Modus para pelaku, mereka mengaku mendapat informasi ada kekerasan di dalam sekolah. Informasi itulah yang menjadi alat untuk melakukan pemerasan. Mereka mengancam akan memberitakan masalah itu jika tidak diberi uang.
"Para pelaku minta uang tutup mulut Rp 12 juta, untuk 6 orang," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, dan Kapolsek Buay Madang Timur Ipda Sapariyanto. Soal kekerasan di sekolah yang dimaksud, ternyata sudah selesai secara kekeluargaan.
Permintaan uang Rp12 juta rupanya tidak disanggupi oleh korban.Terjadi negosiasi, menjadi Rp 10 juta.Tapi masih tidak disanggupi. Kemudian negosiasi lagi menjadi Rp 6 juta dan akhirnya disanggupi korban hanya Rp4 juta.
Rupanya aksi pemerasan itu ada yang melaporkannya ke Polsek Buay Madang. Kapolsek lalu berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal.
"Setelah dicek ternyata benar. Tersangka Yani bersama 5 rekannya datang ke sekolah diduga melakukan pemerasan," kata Kapolres.
Dia mengatakan, peran Marlan Sani, yang masuk ke salah ruangan di sekolah tersebut untuk mengambil uang. "Sementara rekan pelaku ini berhasil kabur," kata Kapolres.
Kapolres mengimbau empat pelaku lain yang kabur untuk menyerahkan diri, “Identitas mereka sudah kami kantongi. Lebih baik menyerah," cetusnya.
Tersangka Yani dan Tomi akan dijerat Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pemerasan.(zul/lid/)