PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan distribusi semen di PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan dari PT Semen Baturaja, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa, 26 September 2023. Kedua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni Budi Oktarita Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) periode tahun 2016-2017. Dan Ir Laurence Sianipar Direktur PT BMU periode April 2016 hingga Januari 2018. Keduanya hadir langsung dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi PT BMU untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sidang di pimpin oleh Sahlan Effendi SH MH selaku ketua majelis hakim. Dalam pengungkapan fakta di persidangan, terungkap bahwa dana yang semestinya untuk membayar pengangkutan semen kepada CV Sumber Semen Mandiri (SSM), sebuah pihak ketiga. Ternyata kedua terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan lainnya. Seharusnya, uang tersebut untuk melunasi sisa piutang kepada PT SSM. BACA JUGA : Kejati Periksa Vice President Internal Audit PT Semen Baturaja, Terkait Dugaan Korupsi PT BMU Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Herman SH, juga mendakwa kedua tersangka atas tuduhan memperkaya diri sendiri. Yang mengakibatkan kerugian finansial sebesar lebih dari Rp 2,6 miliar bagi PT BMU. Dalam dakwaan JPU, PT Baturaja Multi Usaha (BMU) beroperasi sebagai distributor semen yang merupakan anak perusahaan PT SMBR. Pada periode Januari hingga Desember 2016. PT SSM telah menerima pesanan angkutan semen dari PT BMU dengan total lebih dari Rp3,2 miliar. Kemudian mendapat pesanan lagi senilai lebih dari Rp5,3 miliar. BACA JUGA : Dua tersangka Korupsi Distribusi Semen oleh PT BMU, Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Segera Disidang Selanjutnya, terdakwa Budi Oktarita menarik uang dari rekening PT BMU sejumlah lebih dari Rp1,6 miliar melalui cek yang telah Laurence tandatangani. Namun, uang tersebut bukan untuk membayar PT SSM, melainkan langsung terdakwa transfer ke rekening pribadi miliknya. Uang tersebut yang seharusnya untuk melunasi piutang macet kepada konsumen PT BMU. Yakni sebesar lebih dari Rp977 juta agar citra perusahaan terlihat baik.
Kategori :