BPN Muba Terbitkan Sertifikat Elektronik

Sabtu 19 Aug 2023 - 20:10 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

*Pertama di Sumatera Selatan

SEKAYU - Terobosan dilakukan Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Telah melakukan penerbitan surat tanah secara elektronik pada aset Kementerian ATR/BPN, Selasa (15/8) lalu. Penerbitan sertifikat elektronik yang diawali dari aset baik Barang Milik Negara (BMN) ini, dilanjutkan dengan penerbitan aset Barang Milik Daerah (BMD) atas nama Pemerintah Kabupaten Muba, Jumat (18/8). Ini adalah penerbitan pertama di Sumsel. Baik aset BMN milik BPN maupun aset BMD, yang penggunaannya untuk Kantor BPKAD Kabupaten Muba. Pemberlakuan sertifikat elektronik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Muba, Feriadi, SH menyebutkan, penggunaan sistem administrasi pertanahan dengan sistem elektronik atau digital ini nantinya akan berdampak signifikan. Baik itu dari segi kecepatan, keamanan, dan terutama kemudahannya. "Karena dari segi keamanan pastinya akan lebih aman, terkadang kalau berbentuk buku atau dokumen fisik tidak aman bisa terbakar hilang dan sebagainya. Nah dengan adanya sertifikat elektronik ini nantinya diharapkan akan memperkuat keamanan dari sertifikat tanah itu sendiri karena datanya tersimpan secara sistem terpusat," tutur Feriadi. Feriadi mengungkapkan bahwa di era kemajuan teknologi seperti sekarang ini proses administrasi memang sudah seharusnya beralih ke digital, termasuk urusan pengadministrasian tanah. Sehingga dengan begitu semua bisa lebih sederhana, cepat, dan praktis.
"Harapan saya ke depannya kita tidak lagi lakukan pelayanan secara manual. Kita harus lakukan perubahan salah satunya dengan beralih ke sertifikat elektronik ini. Sehingga dapat mempermudah dan mempercepat sistem pelayanan publik," sambungnya.
Lanjut Feriadi, jika penerapan sistem sertifikat tanah elektronik ini nantinya juga dapat mencegah serta mengurangi kasus mafia tanah yang tak jarang terjadi di Kabupaten Muba. Selain itu, menurutnya program ini akan memudahkan beberapa kegiatan layanan penerbitan sertifikat. Masyarakat pun tidak lagi perlu mengantre di kantor-kantor pertanahan hanya untuk menerbitkan sertifikat tanah maupun kegiatan pertanahan lainnya. Menurutnya, untuk tahap pertama, pemerintah akan memulai dari BMN dan BMD untuk dijadikan sertifikat elektronik. "Namun tidak menutup kemungkinan secara bertahap nantinya akan diberlakukan juga untuk tanah hak milik per orangan," pungkasnya. (Kur/adv/)  
Tags :
Kategori :

Terkait