KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jangan sok berani membakar hutan dan lahan, sebab resikonya penjara. Itulah yang kini Dandi (20) rasakan. Warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, OKI kena tangkap Polres OKI. Dia kedapatan membakar lahan di Lubuk Batang Dusun II Desa Tanjung Sari 1 Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, Sabtu, 3 Juni 2023 pukul 11.00 WIB. Sedangkan rekannya Agus (58), yang ikut membakar lahan, melarikan diri. Kini, dalam pengejaran Polres OKI. Kapolres OKI AKBP Diliyanto mengungkapkan, kedua pelaku pada Februari lalu meminta izin mengolah lahan kepada pemilik lahan bernama Satir untuk di tanam padi.
BACA JUGA : Inilah Besaran Dana KIP Kuliah 2023 Per Bulan, Paling Rendah Rp800 Ribu, Paling Tinggi Rp1,4 JutaKarena sejak 2020 lalu, Satir tidak lagi mengolah lahannya setelah istrinya meninggal. "Kami sudah ingatkan, jangan membakar lahan. Resikonya penjara kalau masih berani juga,"tegas Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres OKI, Selasa, 6 Juni 2023. Sebelumnya Satir memerintahkan saksi Hoiri dan Mujiono untuk menebas rumput di lahan seluas sembilan hektar.
BACA JUGA : AKHIRNYA! JHT BPJamsostek Balik Aturan Lama, Bisa Cair Sebelum Usia 56 TahunRencana lahan itu akan mereka garap menjadi sawah seluas lima hektar. Upah Rp150 ribu per orang. Kedua saksi menggunakan mesin pemotong rumput warna orange merek STHIL. Nah, selesai menebas lahan kedua saksi beristirahat Kedua saksi melihat pelaku Agus sekaligus besan Satir berjalan ke tengah lahan yang sudah mereka tebas sebelumnya.
Kategori :