https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pilkada Ulang Akankah Terulang

Leo Andi Guna, M.Si. Dosen Politik Islam Fakultas Adab dan Humaniora UIN Raden Fatah Palembang --

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemilu adalah wujud konkret dari demokrasi, memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung. Namun, proses ini sering kali diwarnai oleh sengketa, terutama dalam kontestasi yang kompetitif. 

KASUS Pilkada Palembang 2024, dengan tuduhan kecurangan oleh pasangan Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina menurut Ketua Tim Advokasi Fitri- Nandri, Febuar Rahman, terhadap pasangan Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS), yang mengangkat kembali isu pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

BACA JUGA:Data Masuk 38.80 Persen, RDPS Memimpin 47,24 Persen di Quick Count LSI di Pilkada Palembang

BACA JUGA:Cawawako Nandriani Octarina: Antre Nomor Satu Saat Mencoblos, Harapan Milenial di Pilkada Palembang 2024

Situasi ini mengingatkan kita pada Pilkada Sumsel 2013 yang berujung pada pemungutan suara ulang setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon Menggugat

Pasangan Fitrianti-Nandri mengajukan laporan dugaan kecurangan ke Bawaslu. Tuduhan utama adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memobilisasi dukungan untuk pasangan RDPS.

Ketua Tim Advokasi Fitri-Nandri, Febuar Rahman, menyebutkan bahwa keterlibatan ASN ditemukan hampir di seluruh kecamatan di Palembang, menandakan adanya upaya masif untuk memengaruhi hasil pemilu.

Dugaan ini termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang oleh ASN, yang melanggar prinsip netralitas mereka dalam pemilu.

Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelidiki laporan ini, termasuk menentukan apakah dugaan tersebut memenuhi syarat sebagai pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dan apakah signifikan terhadap hasil Pilkada ataukah tidak. Jika terbukti, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah berikutnya.

Sementara itu hampir rata-rata Paslon dalam Pilkada di Sumatera Selatan sepertinya masih menunggu hasil akhir perhitungan dari KPU. Apakah akan melayangkan gugatannya ataukah tidak. 

Pembandingan Pilkada Sumsel 2013

Kasus Pilkada Sumsel 2013 menjadi preseden penting. Dalam sengketa tersebut, MK memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah karena terbukti ada pelanggaran yang terstruktur, meskipun hasil akhirnya tidak berubah. Alex Noerdin-Ishak Mekki tetap memenangkan Pilkada setelah unggul dalam suara ulang.

Namun, proses panjang ini menguji kesabaran publik dan integritas lembaga pemilu. Tuduhan terhadap pasangan Alex-Ishak tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil akhir secara keseluruhan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan