Terdakwa Suganda Minta Keringanan Hukuman atas Kasus Pembunuhan
Suganda alias Nanda, terdakwa pembunuhan brutal Wasilah dan putrinya Farah, di Jalan Macan Lindungan, diancam hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Suganda, yang dikenal sebagai Nanda, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan brutal terhadap Wasilah dan putrinya, Farah, di Jalan Macan Lindungan.
Permohonan keringanan hukuman disampaikan melalui pengacara di hadapan Majelis Hakim Oloan Eksodus Hutabarat, SH, MH, pada Jumat (4/10).
Kuasa hukum terdakwa, Aulia Zahra, menyatakan bahwa mereka sependapat dengan pasal yang diterapkan oleh JPU, tetapi merasa tuntutan hukuman mati terlalu berat.
BACA JUGA:Wavin Resmi Buka Pabrik Baru, Hadirkan Solusi Sanitasi Berkelanjutan di Indonesia
"Kami menghargai kualifikasi pasal dari JPU, tetapi tuntutannya dianggap berlebihan," ungkap Aulia.
Aulia menambahkan bahwa Suganda sangat menyesali tindakannya. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan selama persidangan berperilaku sopan.
Selain itu, ia merupakan tulang punggung keluarga dengan anak kecil yang membutuhkan perannya sebagai ayah.
"Suganda memiliki masa depan yang panjang dan kesempatan untuk memperbaiki diri," tegas Aulia.
BACA JUGA:Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tiga Kali Berturut-turut
BACA JUGA:TOP 10 Manga Terbaik Sepanjang Masa, Nomor 3 dan 7 Favorit Generasi Tahun 90an
Ia memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan semua faktor ini dan memberikan keputusan yang adil. "Kami berharap keputusan didasarkan pada prinsip Ex Aequo Et Bono," tutup Aulia.
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut hukuman mati atas tindak kekerasan yang dilakukan Suganda.
Menurut dakwaan, insiden tersebut terjadi ketika Suganda mencari suami Wasilah, Anung.