Terdakwa Suganda Minta Keringanan Hukuman atas Kasus Pembunuhan
Suganda alias Nanda, terdakwa pembunuhan brutal Wasilah dan putrinya Farah, di Jalan Macan Lindungan, diancam hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Tragedi Kecelakaan, Bripda M Fajri Shok Temukan Korban Ternyata Orang Tua Sendiri
BACA JUGA:Dugaan Penculikan Anak di Tanjung Raja, Dua Warga India Dicurigai, Namun Hoax Terungkap
Ketika permintaannya untuk uang sebesar Rp 25 ribu ditolak, konfrontasi terjadi, berujung pada pembunuhan.
Suganda, yang awalnya gagal melukai Wasilah dengan pisau, kemudian menyerang menggunakan blencong dan menghabisi nyawa Farah yang berusaha membela ibunya.
Dalam persidangan, Suganda tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan dan mengakui perbuatannya.