Kemenag Keluarkan Edaran Baru untuk Pembayaran Dam, Berikut Tujuan dan Biayanya

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie-Foto: Kemenag-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji serta memastikan pemotongan dam berjalan sesuai dengan syariah Islam.

"Edaran ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan dam sesuai dengan hukum Islam dan mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam," jelas Anna.

BACA JUGA:Jemaah Haji Mulai ke Meekah, Gimana Nasib Jemaah yang Sakit di Madinah? Simak Jawaban Kemenag

BACA JUGA:Sekjen Kemenag Mendorong Penguatan Aspek Kepribadian dan Sosial dalam Pendidikan Profesi Guru

Edaran tersebut juga bertujuan untuk menstandardisasi, merasionalisasi, meningkatkan akuntabilitas, dan keseragaman dalam pembayaran dam bagi jemaah dan petugas haji.

Selain menjelaskan besaran biaya dam, edaran ini juga menyebutkan lembaga-lembaga yang bisa digunakan untuk pembayaran dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

"Dengan petunjuk teknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," kata Anna.

Petunjuk teknis tersebut memuat standar dan komponen biaya dam yang harus dibayar oleh jemaah dan petugas. Di RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720, meliputi tujuh komponen: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, pengepakan, serta biaya pengiriman dan distribusi.

BACA JUGA:Loker CPNS dan CPPPK: Kemenag Buka 110.553 Formasi CASN Tahun 2024

BACA JUGA:Sabet Penghargaan, Kemenag Sumsel Terbaik dalam Pengadaan CASN 2023

Sedangkan di RPH Al Ukaisyiyah, biaya yang dikenakan sebesar SR 580, yang mencakup delapan komponen: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, pengepakan, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

"Mekanisme pembayarannya bisa berupa tunai atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan