https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Aturan Pinjol Terbaru 2024, Debt Collector Nakal Bisa Dipenjara 10 Tahun!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan terbaru yang mengatur industri pinjaman online (pinjol), dengan fokus utama pada penertiban praktik penagihan oleh debt collector. -Foto: freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan serangkaian aturan baru untuk mengatur industri pinjaman online (pinjol), dengan fokus utama pada penertiban praktik penagihan oleh debt collector.

Melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), OJK menetapkan bahwa debt collector yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti intimidasi atau penyebaran informasi yang salah kepada nasabah, dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 250 miliar.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi konsumen dan memastikan industri pinjol beroperasi dengan etika dan tanggung jawab yang tinggi.

Konsumen sering kali lalai dalam membayar pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending yang macet. Pada situasi ini, peran debt collector sangat diperlukan.

BACA JUGA:Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Simak Penjelasan Resminya Disini

BACA JUGA:Terjebak Pinjol Ilegal? Jangan Panik! Ikuti 3 Langkah Ini untuk Hapus Data Pribadi

Namun, ada beberapa pedoman penagihan yang harus dipatuhi oleh debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Agusman menekankan bahwa penyelenggara wajib bertanggung jawab atas semua proses penagihan.

Artinya, debt collector atau jasa penagih yang dikontrak oleh penyelenggara harus berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

BACA JUGA:Guru, Terbanyak Terjerat Pinjol, Disusul Korban PHK dan IRT

BACA JUGA:Guru Terjerat Pinjol, Ajak Jangan Berlebihan dan Bersyukur

Peta jalan ini sejalan dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Pasal 306 UU PPSK mengatur bahwa pelanggaran dalam penagihan dan penyampaian informasi yang salah kepada nasabah dapat dikenakan pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp 25-250 miliar.

Tag
Share