Ketika Oknum ASN Guru Les Privat Jadi Predator Murid Sejenis, Ada Kemungkinan Korban Anak-Anak Lain

CABUL SEJENIS: Wakapolres OKU Selatan AKBP Hardan SH (tengah), saat merilis kasus pencabulan oleh oknum ASN guru les privat bahasa Inggris, tersangka HF terhadap anak muridnya sesama jenis. FOTO: TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM POLRES OKU SELATAN--

MUARADUA, SUMATERAEKSPRES.ID – Perbuatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) guru ini, membikin resah para orang tua dan wali murid di Kabupaten OKU Selatan. Sebab, HF yang membuka les privat bahasa Inggris, justru mencabuli anak didik sesama jenis.

HF yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur, dirilis oleh Polres OKU Selatan, Rabu, 22 Mei 2024 lalu. Pria berusia 31 tahun tersebut, merupakan warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Berdalih Bentuk Kasih Sayang Sepanjang Masa, Oknum Guru Honorer Dipolisikan, Diduga Korbannya Lebih dari 1

BACA JUGA:Oknum Guru SMP Tersangka Pencabulan, Ngaku Pacaran dengan Muridnya yang Dicabuli

“Kronologisnya, tersangka selaku guru les privat dari korban. Kejadiannya minggu pertama Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB,” terang Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Wakapolres AKBP Hardan SH, dikutip dari akun Instagram @polres_okuselatan, Jumat, 24 Mei 2024.

Modusnya, tersangka mendatangi rumah korban untuk mengajar les privat bahasa Inggris. Di dalam rumah korban, saat mengajar privat itu tersangka memegang kemaluan korban, menggunakan tangan kiri.

“Tersangka lalu mengajak korban ke ruang tamu, tersangka kembali mencabuli korban. Korban ini laki-laki juga, bukan perempuan,” tegas Hardan, didampingi AKP Ardi dan AKP Faizal.

Lanjut Hardan, tindak pencabulan yang kedua terjadi satu minggu kemudian. Korban kembali diajak ke ruang tamu. Kali ini, dia meningkatkan perbuatan cabulnya.

“Tersangka mengoral kemaluan korban, selain itu tersangka juga mencabuli menggunakan jarinya,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka mengajak korban kembali ke ruang tengah, untuk belajar bahasa Inggris bersama-sama.

”Sehingga tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Ditambah sepertiga (karena tersangka adalah pendidik), jadi ancamannya 20 tahun penjara,” tegas Hardan. 

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, pakaian milik korban, tisu, surat hasil visum korban. Apakah ada korban lainnya?

“Untuk sementara, dari korban yang ada, masih ada terindikasi korban lain dari berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan korban dan pelaku,” sebut Hardan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan