OKI Raih Predikat Zona Hijau Menurut Penilaian Ombudsman RI

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meraih predikat zona hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan.-Foto: Ombudsman Sumsel-

KAYUAGUNG,  SUMATERAEKSPRES.ID - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meraih predikat zona hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan.

Penilaian tersebut membagi instansi menjadi tiga kategori predikat, yaitu zona hijau, zona kuning, dan zona merah, dengan zona hijau sebagai predikat tertinggi menandakan standar kepatuhan pelayanan publik yang baik.

Wakil Ketua Ombudsman RI Robby Hamzar Rafinus, menjelaskan bahwa zona kuning menandakan pelayanan publik yang biasa saja, belum luar biasa.

Dan pihaknya mendorong agar instansi dengan predikat kuning dapat meningkatkan kepatuhan hingga mencapai predikat hijau.

BACA JUGA:Polres Lahat Nilai Terendah Kepatuhan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Beri 3 Saran Ini Kepada Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Tiktok Shop Masih Platform Media Sosial, Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi

Penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kelima organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi instrumen penilaian.

Antara lain Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dianggap sangat penting bagi pengukuran Ombudsman dengan 3 layanan dasar dan 2 layanan strategis.

Pada tahun 2023, OPD yang menjadi fokus penilaian Ombudsman RI di OKI meliputi Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Puskesmas Sugih Waras, dan Puskesmas Mulya.

Penjabat Bupati OKI Ir Asmar Wijaya, menyatakan kebahagiaannya atas masuknya OKI dalam predikat zona hijau menurut Ombudsman RI. "Ini menjadi tolak ukur penyelenggaraan pelayanan publik di OKI," tambahnya.

BACA JUGA:Isu Mutasi dan Rotasi Pejabat di OKI Makin Santer, Ombudsman Sumsel Ingatkan Hati-Hati

BACA JUGA:Kisruh Ganti Rugi Tanah Warga Kemang Agung Berlanjut, Ombudsman Bakal Panggil Dirut PT KAI, Ini Penjelasannya

Meskipun sudah berada di zona hijau, Asmar menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelayanan yang masih rendah dan perlu ditingkatkan.

Berdasarkan penilaian Ombudsman, skor kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten OKI meningkat dari 78,45 poin di tahun 2022 menjadi 85,81 poin pada 2023, mencatat peningkatan sebesar 7,36 poin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan