Tiktok Shop Masih Platform Media Sosial, Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi

LIVE : Pelaku UMKM live di Tiktok Shop. Saat ini Tiktok Shop masuk ke Tokopedia, namun dianggap masih platform medsos.-foto : evan/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Baru-baru ini, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti adanya indikasi maladministrasi terkait pelaksanaan kebijakan, khususnya kelalaian operasional pada Tiktok Shop.

Maladministrasi yang dimaksud yaitu terkait pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, berdasarkan peraturan tersebut seharusnya Tiktok tidak dianggap sebagai platform e-Commerce, melainkan platform media sosial.

Meskipun Tiktok telah melakukan kerja sama dengan Tokopedia sebagai upaya adaptasi untuk memenuhi regulasi yang berlaku, tapi Dadan menegaskan bahwa saat ini Tiktok Shop belum mendapatkan izin e-Commerce.

BACA JUGA:Isu Mutasi dan Rotasi Pejabat di OKI Makin Santer, Ombudsman Sumsel Ingatkan Hati-Hati

BACA JUGA:Kisruh Ganti Rugi Tanah Warga Kemang Agung Berlanjut, Ombudsman Bakal Panggil Dirut PT KAI, Ini Penjelasannya

Namun perlu dijamin pula bahwa tidak ada niat untuk mengelabuhi atau mencari celah hukum. Dia juga menunjukkan bahwa maladministrasi yang dimaksudkan adalah terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Tindak lanjut terhadap masalah ini akan dilakukan setelah melakukan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya. 

Selanjutnya, Dadan juga akan mengimbau Kementerian Perdagangan untuk tidak menutup mata terkait potensi pelanggaran yang dilakukan oleh platform asal Tiongkok tersebut. Selain itu, Dadan mengingatkan kembali bahwa revisi Permendag 31/2023 telah secara tegas memerintahkan pemisahan fungsi antara media sosial, social commerce, dan Commerce.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa media sosial tidak diperbolehkan menjual secara daring atau hanya sebatas promosi, serta tidak boleh melakukan transaksi dalam satu platform. "Dalam perspektif Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya," ungkap Dadan.

Selain itu, Dadan juga menyoroti perbedaan sikap antara Kementerian terkait penanganan masalah tersebut. Di satu sisi, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan Tiktok Shop masih melanggar Permendag, khususnya saat Harbolnas 12.12.

BACA JUGA:Polemik Lahan dan Bangunan untuk Jalur Rel Kereta Api Angkutan, PT KAI Dipanggil Ombudsman Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Sebut Temuan Ombudsman Terlambat, Tawarkan Solusi PPDB dengan Tes CAT

Sementara itu, Kementerian Perdagangan justru memberikan toleransi dengan menyebutkan bahwa uji coba layanan Tiktok Shop adalah sebagai fase transisi. Meski demikian, dasar hukum mengenai transisi platform maupun uji coba dalam Permendang tidak tertulis secara jelas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan