Aktivis Desak APH Tindak Tegas Perambah Hutan di Muratara
APH Diminta Tindak Tegas Perambah Hutan, Aktivis Ingatkan Ancaman Banjir Akibat Kerusakan Ekologis di Muratara. Foto:Ist--
Di sisi lain, Camat Ulu Rawas, M. Darmawan, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah melakukan berbagai upaya untuk menekan aktivitas ilegal logging yang diduga sering beroperasi di wilayahnya.
BACA JUGA:Kantah Muba Gelar Rapat Percepatan PTSL, Perkuat Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah
BACA JUGA:Unsri Dorong Digitalisasi Desa Gelebak Dalam Melalui Kegiatan Smart Youth For Smart Village
Ia menyebut bahwa langkah-langkah yang ditempuh merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Muratara, termasuk melalui penerbitan surat edaran penghentian aktivitas perambahan.
“Sejauh ini beberapa opsi sudah dijalankan, mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga pembentukan Satgas. Syukur alhamdulillah, aktivitas tersebut kini sudah berhenti,” ungkap Darmawan.
Ia menegaskan bahwa wilayah Kecamatan Ulu Rawas berada di antara kawasan hutan produksi (HP) dan APL, sehingga aktivitas pembalakan jelas melanggar aturan dan membahayakan ekosistem.
BACA JUGA:Hanya Tanya Uang Yang Dipinjam, Shinta Jadi Korban KDRT.
BACA JUGA:Inilah Persentase Kelulusan PPG Guru Tertentu: Angka Tinggi, Cek Data Lengkapnya
“Masyarakat akhirnya memahami bahwa kegiatan seperti itu tidak boleh dilakukan, apalagi jika dikomersialkan,” jelasnya.
