Kandidat Rektor Bisa dari Luar Unsri
*Suara Senat 65 Persen, 14 Syarat Harus Terpenuhi
PALEMBANG -Masa tugas jabatan Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) periode 2019-2023 akan berakhir pada 24 September 2023. Untuk itu sejak lima bulan masa berakhirnya jabatan rektor, Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsri mulai melakukan persiapan penjaringan seleksi calon Rektor Unsri masa bakti 2023-2027.
Ketua Panitia Pilrek Unsri, Prof Dr H Joni Emirzo SH MHum FCBarb menegaskan, pemilihan Rektor Unsri masa tugas 2023-2027 berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menristekdikti Nomor 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pasal 6 (1).
“Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan pemimpin PTN yang sedang menjabat,” terangnya didampingi Sekretaris Panitia, Ir Sabaruddin MSc PhD dan Ketua Senat Prof Ir Subriyer Nasir PhD saat konferensi pers di Kantor Pusat Administrasi (KPA) Kampus Bukit Besar, kemarin.
Selanjutnya dalam ayat (2), kata dia, tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas, pembentukan panitia, pengumuman penjaringan, pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi, dan pengumuman hasil penjaringan. "Pada 15 Maret 2023, Senat Akademik Unsri telah melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Rektor," jelasnya. BACA JUGA : Masa Jabatan Anis Segera Habis, Unsri Mulai Penjaringan Calon Rektor
Selanjutnya pihaknya menyusun draf tata tertib yang dibahas dalam rapat senat paripurna dan telah dikonsultasikan dengan Kemenristekdikti serta disahkan. “Tahapan pemilihan rektor meliputi penjaringan bakal calon, penyaringan, pemilihan, dan penetapan calon. Untuk penjaringan kita mulai 2 Mei hingga 8 Juni 2023," jelasnya. Pendaftaran bakal calon rektor langsung pada sekretaris panitia, via pos atau email: [email protected] pada 8 Mei-8 Juni. "Jika jumlah bakal calon rektor kurang dari 4 orang, jadwal akan diperpanjang 12-16 Juni 2023. Sesuai aturan kementerian bakal calon rektor harus 4 orang," jelasnya lagi.
Selanjutnya penyerahan hasil administrasi oleh panitia kepada senat. Rapat senat dalam rangka penetapan bakal calon rektor dan penyepakatan mekanisme penyampaian visi, misi, dan program kerja pada 19 Juni 2023. "Pengumuman hasil penjaringan bakal calon rektor pada 21 Juni 2023," urainya. Dijelaskan anggota senat berjumlah 78 orang. Dalam penjaringan, bakal calon rektor ini penentuan suara 65 persen dari anggota senat dan 35 persen dari menteri.