Sekda Sebut Tak Boleh Halangi Seismik
*Ketua DPRD : Hak Masyarakat untuk Menolak
PALI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kartika Yanti SH MH beberapa waktu lalu menegaskan, jika masyarakat tidak boleh menghalang-halangi kegiatan seismik 3D Abab yang sedang dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten PALI.
Bahkan, Sekda PALI mengungkapkan, jika kegiatan seismik 3D Abab di tiga kecamatan yakni Kecamatan Abab, Tanah Abang, dan Penukal, belum berjalan dan sekarang baru sebatas survei saja.
"Masyarakat jangan menghalang-halangi. Tak bisa ini tanahku, ada minyak dak bisa, tidak bisa begitu, Pak. Kita kembali lagi pada Undang-Undang UUPA (aturan dasar yang mengatur mengenai tentang hak-hak atas tanah, air, dan udara, red) tanah fungsi sosial," tegas Sekda PALI, Kartika Yanti pascapertemuan yang terjadwal dengan pihak pelaksana seismik 3D PT Daqing Citra PTS, di Kantin Melati Komperta Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Rabu (3/5).
Kartika menjelaskan, perkembangan kegiatan seismik di Kabupaten PALI, mulai sejak September 2022 lalu. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI menanyakan apa kendala dan hambatannya. "Ingat, ini hanya seismik hanya pendataan, baru survei. Dan ini sesuai amanat Presiden RI untuk menghasilkan minyak 1 juta barel per hari," jelasnya.
Sementara, Humas PT Daqing Citra PTS, Iwan mengatakan, siap akan mengganti rugi lahan yang dilintasi kegiatan perusahaannya sesuai Peraturan Gubernur (Pergub). Karenanya, pihaknya menyampaikan kepada masyarakat, jika nilai ganti rugi yang tertera pada SK Gubernur (Pergub) nomor 40 Tahun 2017.
"Jadi tidak bisa kami tambahi atau kami kurangi. Kalau nanti ada di masyarakat berkembang permintaan di atas SK gubernur, kami pelaksana akan mengikuti SK gubernur. Karena apa, hingga saat ini tidak ada peraturan terbaru. Dan sampai hari ini belum ada yang kami lakukan pembayaran kompensasi di semua desa," katanya.
Menyikapi permasalahan itu, Ketua DPRD Kabupaten PALI, H Asri AG SH didampingi Wakil Ketua II DPRD PALI, M Budi Hoiru menyatakan bahwa sejatinya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 tahun 2017 harus ditinjau kembali dengan kondisi saat ini.
"Sebenarnya yang terjadi bukanlah suatu gejolak. Hanya saja Pergub yang mengatur aktivitas seismik dengan kondisi sekarang sudah tidak sesuai lagi," ujar Asri, usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten PALI, kemarin (5/5).
Ganti rugi yang dijelaskan dalam Pergub tersebut lanjut Asri harus ditinjau kembali. "Seperti Rp50 ribu per lubang tembak, kemudian Rp5 ribu per meter. Artinya kalau dengan kondisi saat ini, kemudian ditambah di atas tanah tersebut tumbuh berbagai macam pohon, ada karet, kayu karas dan kayu lainnya. Tentu ini harusnya sama-sama kita tinjau ulang Pergub tersebut," ungkapnya.
Terkait jika ada penolakan dari masyarakat, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan sah-sah saja jika masyarakat mau menolak. "Hak masyarakat untuk menolak, tetapi kami tidak menganjurkan," tutupnya.(ebi/)