"Kunjungan Sehari Hingga 500 Pemohon
PALEMBANG - Pascalibur Lebaran Idulfitri, warga Metropolis menyerbu pelayanan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, kemarin (2/5). Mereka mengurus berbagai dokumen kependudukan, mulai dari membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akta Kematian, dan lainnya. Pantauan Sumatera Ekspres, terlihat warga memenuhi halaman kantor, ruang tunggu, sampai bagian belakang dan dalam kantor Disdukcapil. Mereka rela antre menunggu panggilan petugas yang ada. Kemudian, satu persatu warga masuk ke ruang rekam KTP dan pengurusan akta kelahiran. “Saya sudah datang ke Kantor Disdukcapil pukul 08.00 WIB. Antrean sudah sangat panjang sekali,” kata seorang warga, Suhartini.
Dirinya rela antre karena mau membuat KTP dan KK. “Tapi pencetakan KTP dan KK diserahkan ke UPTD kecamatan,” ungkapnya.
Sebenarnya masyarakat juga tak perlu jauh-jauh datang dan membludak di Kantor Disdukcapil Kota Palembang, mereka cukup mendatangi kecamatan yang dekat dengan rumah. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palembang, Sahlan Syamsu membenarkan membludaknya masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan usai libur Lebaran Idulfitri. Pada hari biasan, akunya, pihaknya bisa melayani sekitar 300 permohonan pembuatan dokumen kependudukan.
“Kalau hari ini (kemarin, red) diperkirakan mungkin hampir sekitar 500 orang mnengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil. Artinya ada kenaikan hampir 2 kali lipat,” tegasnya. Tapi sebenarnya, kata dia, warga bisa mengurus KTP digital melalui online sekarang ini, jadi tak perlu lagi mengurus ke Kantor Disdukcapil.
“Cukup men-download aplikasi indentitas kependudukan digital di Playstore, lalu buka aplikasi IKD,” ucapnya. Barulah isi data berupa NIK, e-mail dan nomor HP, lalu klik tombol verifikasi data. Verifikasi wajah dan pilih scan QE code dan pencatatan sipil dan selesai. Sangatlah mudah pengurusan KTP digital ini. “Warga yang memiliki KTP digital baru sekitar 10 ribu atau sekitar 25 persen dari jumlah wajib KTP,” pungkasnya. (yud/fad)