Hapus Denda Seluruh Pajak Tertunggak

*Berlaku Tanpa Syarat

PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) akan memberikan penghapusan denda seluruh jenis pajak yang dikelola tanpa terkecuali. Kepala Bidang PAD Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Betha Yudha Noviandri mengatakan penghapusan denda pajak ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang tertunggak oleh wajib pajak (WP), dalam artian tanpa batasan tahun.

"Jadi WP yang memiliki piutang pajak daerah dibebaskan denda pajaknya. WP cukup bayar pokok pajak saja, mau tahun berapa pun tahun pajak tertunggak yang mau dibayarkan," terangnya kepada Sumatera Ekspres, kemarin (2/5). Karena itu, bagi WP yang mau memanfaatkan program ini tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

"Tidak ada persyaratan khusus, jadi ketika WP membayar pokok pajak tertunggaknya secara otomatis dari sistem tidak perlu lagi bayar denda. Tentunya selama periode program ini berjalan," jelasnya. Diimbau kepada WP agar menggunakan momen ini untuk melakukan pembayaran pajaknya, khususnya bagi yang punya tunggakan.

"Program ini berlaku dari 1 Mei hingga 30 Juni, atau kurang lebih 2 bulan. Jadi jangan sampai kelewatan," ujarnya. Wali Kota Palembang, H Harnojoyo menjelaskan keringanan pajak ini merupakan kebijakan dari kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota untuk melihat sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Ini semua kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak," sampainya. Secara koridor, lanjut Wako, ini juga sudah berdasarkan aturan. Pembebasan seluruh denda pajak yang dikelola Pemkot Palembang melalui BPPD didasarkan atas Keputusan Walikota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023.

Diketahui tahun ini target PAD (pendapatan asli daerah) Kota Palembang dari 11 pajak daerah di tahun 2023 naik menjadi Rp1,2 triliun. Dengan adanya insentif ini diharapkan WP menjadi aware dan mau menyelesaikan piutang pajaknya khusus bagi yang terutang, sehingga perolehan target PAD bisa terealisasi. Beberapa pajak yang dikelola BPPD Kota Palembang, seperti pajak hotel, hiburan, PBB, hingga BPHTB.

Target pajak hotel tahun ini sebesar Rp75 miliar, naik Rp15 miliar dari tahun sebelumnya Rp60 miliar. Untuk pajak restoran Rp195 miliar, naik dari tahun lalu Rp180 miliar. Lalu pajak hiburan Rp37,5 miliar, naik dari sebelumnya Rp28,750 miliar. Selanjutnya pajak reklame Rp32 miliar, naik tipis dari sebelumnya Rp30 miliar, pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (Non) PLN masih kosong, sedangkan tahun sebelumnya Rp6,950 miliar.

Pajak penerangan jalan sumber lain Rp250 miliar (2023) naik dari 2022 yang sebesar Rp235,5 miliar. Pajak parkir Rp30 miliar, naik dari sebelumnya Rp24,5 miliar, pajak air tanah Rp57 juta tetap sama seperti tahun lalu. Sementara pajak sarang burung walet masih tetap di Rp180 juta. Pajak mineral bukan Logam dan batuan juga tidak naik di Rp2 miliar.

Sedangkan untuk item pajak bumi dan bangunan dan BPHTB yang menjadi item pajak yang memiliki kontribusi tinggi mengalami kenaikan cukup signifikan. Target PBB tahun ini Rp304 miliar, naik dari tahun lalu Rp264 miliar dan BPHTB Rp314 miliar dari sebelumnya Rp248,4 miliar.

Salah satu pengusaha rumah makan di Metropolis, Imam menyambut baik insentif atau keringanan pajak yang diberikan oleh Pemkot Palembang. “Ini tentu saja dapat mendorong kami untuk menyelesaikan pajak yang tertunggak seperti pajak restoran. Kami memang menunggu-nunggu pemberian insentif seperti ini,” pungkasnya. (tin/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan